1. Bapak Rosyid memiliki Rumah di Jakarta Selatan dengan luas

Berikut ini adalah pertanyaan dari wulananik604 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

1. Bapak Rosyid memiliki Rumah di Jakarta Selatan dengan luas tanah 200 m2 (NJOP Rp9.000.000/m2
) dan luas bangunan 120 m2 (NJOP Rp 4.000.000/m2
).
Bapak Rosyid juga memiliki Ruko di Jakarta Pusat dengan Luas Tanah 250 m2 (NJOP Rp
13.000.000/m2
) dan dan luas bangunan 190 m2 (NJOP Rp 4.000.000/m2
).
Hitunglah PBB yang harus dibayar oleh bapak Rosyid untuk rumah dan ruko diatas!
Nb:
 NJOPTKP= Rp 12.000.000
 NJKP = 40% untuk Objek PBB ≥ 1 Miliar
 NJKP = 20% untuk Objek PBB ≤ 1 Miliar

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Bapak Rosyid memiliki tanah seluas 200 m2 dan bangunan seluas 120 m2. Dia juga memiliki ruko dengan luas tanah 250 m2 dan luas bangunan 190 m2.MakaPajak Bumi dan Bangunan yang harus dibayar sebesar Rp 12.556.000.

Penjelasan dengan langkah-langkah

Diketahui:

  • Luas tanah rumah: 200 m2
  • Nilai jual: Rp 9.000.000 per m2
  • Luas bangunan rumah: 120 m2
  • Nilai jual: Rp 4.000.000 per m2
  • Luas tanah ruko: 250 m2
  • Nilai jual: Rp 13.000.000 per m2
  • Luas bangunan: 190 m2
  • Nilai jual: Rp 4.000.000 per m2
  • NJOPTKP: Rp 12.000.000
  • NJKP: 40% untuk objek di atas Rp 1 miliar
  • NJKP: 20% untuk objek pajak di bawah Rp 1 miliar

Ditanyakan: PBB yang harus dibayarkan

Jawab:

Langkah pertama, menghitung nilai jual objek pajak.

  • Total nilai jual = (luas tanah rumah x nilai jual) + (luas bangunan rumah x nilai jual) + (luas tanah ruko x nilai jual) + (luas bangunan ruko x nilai jual)
  • Total nilai jual = (200 x 9.000.000) + (120 x 4.000.000) + (250 x 13.000.000) + (190 x 4.000.000)
  • Total nilai jual = 1.800.000.000 + 480.000.000 + 3.250.000.000 + 760.000.000
  • Total nilai jual = Rp 6.290.000.000

Langkah kedua, menghitung nilai jual yang dapat dijadikan dasar pengenaan pajak.

  • Nilai jual pengenaan pajak = total nilai jual - NJOPTKP
  • Nilai jual pengenaan pajak = Rp 6.290.000.000 - 12.000.000
  • Nilai jual pengenaan pajak = Rp 6.278.000.000

Langkah ketiga, menghitung PBB yang harus dibayarkan oleh Rosyid.

  • PBB = 0,5% x NJKP di atas Rp 1 miliar x nilai jual pengenaan pajak
  • PBB = 0,5% x 40% x 6.278.000.000
  • PBB = Rp 12.556.000

Pelajari lebih lanjut

Materi tentang objek Pajak Bumi dan Bangunan yomemimo.com/tugas/2640688

#BelajarBersamaBrainly

#SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Alvintaa dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 18 Sep 22