Jamaah majelis taklim melakukan perjalanan ziarah ke makam wali songo

Berikut ini adalah pertanyaan dari syafina3818 pada mata pelajaran Bahasa lain untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Jamaah majelis taklim melakukan perjalanan ziarah ke makam wali songo setiap tiba waktu salat rombongan selalu berhenti di salah satu masjid untuk melaksanakan salat zuhur dan asar dilaksanakan dengan kasar tanpa melaksanakannya adalah​.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Adalah Shalat Jamak Taqdim dan Qasar. Hal ini karena, para jamaah Majelis Taklim melaksanakan shalat Dzuhur dan 'Ashar digabung di waktu Dzuhur (waktu awal yang disebut taqdim) serta melaksanakannya dengan cara diqasar (dikurangi menjadi 2 raka'at).

Pembahasan

Shalat merupakan kewajiban setiap muslim. Karena shalat termasuk ke dalam rukun Islam yang ke-2. Allah SWT berfirman:

وَاَ قِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰ تُوا الزَّکٰوةَ ۗ وَمَا تُقَدِّمُوْا لِاَ نْفُسِكُمْ مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوْهُ عِنْدَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ (١١٠)

Artinya: "Dan laksanakanlah sholat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya (pahala) di sisi Allah. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan." (QS. Al-Baqarah: 110)

Tetapi, dalam keadaan tertentu, Allah SWT telah memberikan keringanan terhadap para hamba-Nya untuk melaksanakan shalat dalam keadaan tertentu, seperti musafir atau udzur dengan menjamak dan/atau menqasar shalat fardhu tersebut. Berikut ini penjelasannya!

1. Shalat Jamak

Shalat Jamak adalah suatu tata cara shalat fardhu dengan cara menggabungkan dua shalat tertentu didalam satu waktu. Waktu tertentu yang dimaksud ialah shalat Dzuhur dengan 'Ashar/Shalat 'Ashar dengan Dzuhur dan Shalat Maghrib dengan 'Isya/Shalat 'Isya dengan Maghrib. Jamak bisa dikerjakan pada waktu shalat yang pertama (taqdim) dan bisa juga dikerjakan lada waktu shalat yang kedua (takhir). Hukum pelaksanaannya pun adalah mubah bagi seorang yang sedang melakukan perjalanan jauh (musafir). Allah SWT berfirman:

حَا فِظُوْا عَلَى الصَّلَوٰتِ وَا لصَّلٰوةِ الْوُسْطٰى وَقُوْمُوْا لِلّٰهِ قٰنِتِيْنَ (٢٣٨)

Artinya: "Peliharalah semua shalat dan shalat wustha. Dan laksanakanlah (sholat) karena Allah dengan khusyuk." (QS. Al-Baqarah: 238)

Rasulullah SAW pernah bersabda:

عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ارْتَحَلَ قَبْلَ أَنْ تَزِيْغَ الشَّمْسُ أَخَرَّ الظُّهْرَ إِلَى وَقْتِ الْعَصْرِ، ثُمَّ نَزَلَ يَجْمَعُ بَيْنَهُمَا فَإِنْ زَاغَتِ قَبْلَ أَنْ يَرْتَحِلَ صَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ رَكِبَ (رواه البخارى)

Artinya: "Dari Anas ra. ia berkata: "Apabila Nabi Muhammad SAW hendak menjama' antara dua shalat ketika dalam perjalanan, Beliau mengakhirkan shalat Dzuhur hingga awal waktu Ashar, kemudian beliau menjamak antara keduanya. Dan apabila Matahari tergelincir sebelum dia berangkat, Beliau shalat Dzuhur terlebih dahulu kemudian naik kendaraan." (HR. Bukhari)

Terdapat dua jenis shalat jamak, yakni:

  1. Shalat Jamak Taqdim, adalah suatu tata cara shalat fardhu dengan cara menggabungkan dua shalat yang mana dilaksanakan pada waktu shalat yang pertama atau awal (disebut dengan taqdim). Misalnya: Shalat Dzuhur dan Ashar dikerjakan pada waktu Dzuhur, serta Shalat Maghrib dan 'Isya dikerjakan pada waktu Maghrib.
  2. Shalat Jamak Takhir, adalah suatu tata cara shalat fardhu dengan cara menggabungkan dua shalat yang mana dilaksanakan pada waktu shalat yang kedua atau akhir (disebut takhir). Misalnya: Shalat Dzuhur dan Ashar dikerjakan pada waktu Ashar, serta Shalat Maghrib dan 'Isya dikerjakan pada waktu 'Isya.

2. Shalat Qasar

Shalat Qasar adalah suatu tata cara melaksanakan shalat fardhu dengan cara meringkas bilangan raka'atnya, yakni meringkas shalat fardhu yang berjumlah 4 raka'at menjadi 2 raka'at. Oleh sebab itu, shalat fardhu yang bisa diqashar hanya 3, yaitu Dzuhur, Ashar, dan 'Isya. Hukum melaksanakannya adalah sunah (jika sedang dalam perjalanan). Allah SWT berfirman:

وَاِ ذَا ضَرَبْتُمْ فِى الْاَ رْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَا حٌ اَنْ تَقْصُرُوْا مِنَ الصَّلٰوةِ ۖ اِنْ خِفْتُمْ اَنْ يَّفْتِنَكُمُ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا ۗ اِنَّ الْـكٰفِرِيْنَ كَا نُوْا لَـكُمْ عَدُوًّا مُّبِيْنًا (١٠١)

Artinya: "Dan apabila kamu bepergian di Bumi, maka tidaklah berdosa kamu mengqasar sholat jika kamu takut diserang orang kafir. Sesungguhnya orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu." (QS. An-Nisa': ayat 101)

Sesuai dengan firman Allah SWT diatas, maka orang yang diperbolehkan mengerjakan shalat qasar hanyalah orang yang sedang dalam perjalanan (musafir) atau orang yang takut akan diserang oleh orang-orang kafir.

Pelajari Lebih Lanjut

Detail Jawaban

Mapel: Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti

Kelas: 7

Bab: Bab 10 - Islam Memberikan Kemudahan Melalui Salat Jamak dan Qasar

Kode kategorisasi: 7.14.10

Kata kunci: salat, zuhur, asar

#SolusiBrainlyCommunity

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh FajarKim dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 04 Sep 22