Berikut ini adalah pertanyaan dari Virra8025 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Jika hanya keluar rumah saat dalam keadaan junub hukumnya mubah saja. Namun jika dalam keadaan junub kita shalat, Maka hukumnya jadi Haram.
Penjelasan:
Karena saat kita keluar rumah kita tidak melakukan aktifitas yang berhubungan dengan ibadah. Namun jika kita keluar rumah untuk mengaji/shalat maka kita harus mandi junub terlebih dahulu.
Mohon maaf bila ada salah kata, terimakasih
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh muhamadarizki dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 27 Sep 22