menjunjung hukum dan pemerintahan diatur dalam.....undang undang dasar negara republik

Berikut ini adalah pertanyaan dari wsri49509 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Dasar

Menjunjung hukum dan pemerintahan diatur dalam.....undang undang dasar negara republik indonesia tahun 1945a.pasal 27 ayat (1)
b.pasal 27 ayat (3)
c.pasal 29 ayat (2)
d.pasal 31 ayat (2) ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

a.pasal 27 ayat ( 1 )

.

Penjelasan:

menjunjung hukum dan pemerintahan diatur dalam Undang-undang tahun 1945 pasal 27 ayat 1.

UUD NRI pasal 27 ayat 1 berbunyi :

" Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dgn tidak ada kecualinya ".

pasal 27 ayat 1 mengatur tentang hukum.

.

note : hanya itu yg saya ketahui dan dapat saya sampaikan, terima kasih telah bertanya.

.

{ \red{semoga \: membantu}}

.

{ \green{semoga \: bermanfaat}}

.

{ \orange{semangat \: belajar}}

.

{ \boxed{ \pink{ \boxed{ \purple{ \boxed{ \pink{ \boxed{ \purple{ \boxed{ \blue{answer \: by : avrilkimwiguna}}}}}}}}}}}

Jawaban:a.pasal 27 ayat ( 1 ).Penjelasan:menjunjung hukum dan pemerintahan diatur dalam Undang-undang tahun 1945 pasal 27 ayat 1.UUD NRI pasal 27 ayat 1 berbunyi :

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh OnlyYoojin dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 02 Aug 22