4. Rumah Zakat melakukan penandatanganan akta Yayasan Pendidikan Juara Berdaya,

Berikut ini adalah pertanyaan dari bettyyulia109 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

4. Rumah Zakat melakukan penandatanganan akta Yayasan Pendidikan Juara Berdaya, (2/9).Seluruh Kepengurusan Yayasan “Pendidikan Juara Berdaya” menindaklanjuti pembuatan akta
pendirian yayasan pendidikan yang diinisisasikan oleh Rumah Zakat.Pembuatan akte pendirian ini
dikenakan dana sebesar Rp 4.000.000 yang dananya diambil dari infaq donatur, Kas TK, dan juga
dana sosial KUBE JAUZUL Hind. Setelah penandatanganan ini, akan diurus ke Kemenkumham
untuk pembuatan SK dan Akta Pendiriannya selama 1 pekan setelah penandatanganan ini.
Selanjutnya, akan diproses ke dinas setempat untuk mendapatkan Izin Operasional dari masing
masing lembaga pendidikan dibawah naungan Yayasan Pendidikan Juara Berdaya.
Dikutip dari https://republika.co.id/berita/pxccqb368/rz-inisiasi-pendirian-yayasan, 9 September
2019
25
HKUM4303
3 dari 3
Pertanyaan:
a. Berdasarkan peristiwa di atas ada pernyataan bahwa Kepengurusan “Yayasan Pendidikan
Juara Berdaya” menindaklanjuti pembuatan akta pendirian yayasan. Menurut saudara
mengapa wajib membuat akta autentik sebagai salah satu syarat pendirian yayasan? Uraikan
analisa saudara
b. Apakah Yayasan merupakan sebuah badan hukum? Mohon uraikan jawaban saudara

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

  • Dalam mendirikan yayasan diperlukan adanya akta autentik pada yayasan tersebut. Ini dikarenakan bertujuan supaya yayasan tersebut mendapat pengakuan keberadaannya dan memperoleh persetujuan untuk menjalankan kegiatannya yang sudah direncanakan, yayasan tersebut dapat mendapatkan status hukum, dan yayasan dalam pengelolaannya tidak merugikan bagi khalayak ramai.
  • Yayasantermasuk ke dalambadan hukum. Yayasan digolongkan ke dalam badan hukum yang sifatnya privat. Walaupun dalam mendirikan yang menjadi pendiri merupakan pejabat publik, dan kekayaan yang dipisahkan merupakan kekayaan negara, badan yang dibentuk tetap menjadi badan hukum privat.

Pembahasan

Yayasandigolongkan dalam suatubadan hukum. Ini dibuktikan pada Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 yang telah memberikan kepastian hukum dan juga menjadi landasan hukum untuk perkembangan yayasan yang ada di Indonesia, dengan adanya landasan hukum ini yayasan tersebut mendapat pengakuan keberadaannya dan memperoleh persetujuan untuk menjalankan kegiatannya yang sudah direncanakan, yayasan tersebut dapat mendapatkan status hukum, dan yayasan dalam pengelolaannya tidak merugikan bagi khalayak ramai.

Pelajari Lebih Lanjut

Materi tentang "Yayasan" pada yomemimo.com/tugas/4244928

#BelajarBersamaBrainly#SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh oxfordnotbrogues0403 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 18 Sep 22