3. Jelaskan fungsi dan wewenang dari Mahkamah Konstitusi ,Komisi Yudisial,

Berikut ini adalah pertanyaan dari fitrimaja146 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

3. Jelaskan fungsi dan wewenang dari Mahkamah Konstitusi ,
Komisi Yudisial, Mahkoma Agung.​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Fungsi dan wewenang Mahkamah Konstitusi :

• Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD

• Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD

Fungsi dan wewenang Komisi Yudisial :

• Mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan

• Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat, serta perilaku hakim

Fungsi dan wewenang Mahkamah Agung :

• Mengadili pada tingkat kasasi

• Menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang

• Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi

note :

- Kasasi adalah pembatasan suatu keputusan oleh pengadilan yang dilakukan di tingkat pengadilan terakhir dan menetapkan suatu perbuatan pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan

- grasi adalah pengurangan masa hukuman bagi narapidana

- rehabilitasi adalah pemulihan nama baik namun hanya dalam konteks tidak bersalah

Semoga bermanfaat!

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh shifaulriezma dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 10 Jul 22