Berikut ini adalah pertanyaan dari durianmusangking pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Besarnya pajak PBB yang harus dibayar atau pajak terutang sebesar Rp. 88.000
Penjelasan:
Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak yang dikenakan terhadap orang atau badan yang memiliki permukaan bumi dan permukaan bangunan yang dibangun secara resmi di atasnya. Objek bumiialah bangunan lahan bumi pada permukaan bumi atau tanah sedangkanbangunan yaitu gedung, rumah, kolam, pagar, taman dll.
Diketahui :
Nilai jual tanah = Rp. 100.000.000
Nilai jual bangunan = Rp. 100.000.000
NJOPTKP = Rp. 12.000.000
Ditanya : Besar pajak terhutang?
Jawab :
- Nilai jual objek pajak atau dasar pengenaan pajak ;
= Nilai jual tanah + Nilai jual bangunan
= Rp. 100.000.000 + Rp. 100.000.000
= Rp. 200.000.000
- Nilai jual objek pajak kena pajak ;
= NJOP - NJOPTKP
= Rp. 100.000.000 - Rp. 12.000.000
= Rp. 88.000.000
- Nilai Jual Kena Pajak
= 20% × 0,5% × Rp. 88.000.000
= Rp. 88. 000
Jadi, besar pajak PBB yang harus dibayar atau pajak terutang sebesar Rp. 88.000
Pelajari lebih lanjut
Pelajari lebih lanjut tentang materi pajak PBB pada yomemimo.com/tugas/9975270
#BelajarBersamaBrainly
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh vaalennnnnn dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 27 Jun 22