Berikut ini adalah pertanyaan dari regitrinandibta pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Menurut ulama’ Hanafi bahwa Jual beli tanpa menggunakan akad di perbolehkan sandaran hukum yang di gunakan adalah
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
sunnah ( boleh ) tapi asalkan barang itu sudah jelas
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh sasaagustina15 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 07 Jun 23