4. Seorang meninggal dunia meninggalkan harta sebanyak Rp. 50.000.000,-dengan ahli

Berikut ini adalah pertanyaan dari oktaaaviaaa34 pada mata pelajaran TI untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

4. Seorang meninggal dunia meninggalkan harta sebanyak Rp. 50.000.000,-dengan ahli waris terdiri dari Istri, seorang anak laki-laki, dan dua orang saudara perempuan sekandung atau sebapak, maka bagian masing-masing dari ahli waris tersebut adalah...5. Seorang meninggal dunia dengan ahli waris 2 orang Istri dan 3 saudara perempuan sekandung atau sebapak, Harta yang ditinggalkan sebanyak Rp. 60.000.000,- berapakah hak waris masing- masing ahli waris...



plisss jawab skrg dong kak​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:
Mapel: Ekonomi/IPS
Kelas: 11 SMA
4.
Dalam kasus ini, untuk membagi warisan sebesar Rp. 50.000.000,- antara ahli waris yang terdiri dari Istri, seorang anak laki-laki, dan dua orang saudara perempuan sekandung atau sebapak, kita dapat menggunakan aturan waris sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di negara tersebut.


Dalam hal ini, perhitungan bagiannya adalah sebagai berikut:

Istri mendapatkan bagian setara dengan 1/4 (25%) dari total warisan, yaitu Rp. 12.500.000,-.

Anak laki-laki mendapatkan bagian setara dengan 2/8 (1/4) (50%) dari total warisan, yaitu Rp. 25.000.000,-.

Dua orang saudara perempuan sekandung atau sebapak, masing-masing mendapatkan bagian setara dengan 1/8 (12,5%) dari total warisan, yaitu Rp. 6.250.000,-.

Jadi, bagian masing-masing ahli waris adalah sebagai berikut:

Istri: Rp. 12.500.000,-

Anak laki-laki: Rp. 25.000.000,-

Dua orang saudara perempuan sekandung atau sebapak, masing-masing: Rp. 6.250.000,-

5. Untuk membagi warisan sebesar Rp. 60.000.000,- antara ahli waris yang terdiri dari 2 orang Istri dan 3 saudara perempuan sekandung atau sebapak, kita dapat menggunakan aturan waris sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di negara tersebut.

Dalam hal ini, perhitungan bagiannya adalah sebagai berikut:

Setiap Istri mendapatkan bagian setara dengan 1/4 (25%) dari total warisan, karena terdapat 2 orang Istri. Jadi, setiap Istri mendapatkan Rp. 15.000.000,- (1/4 x Rp. 60.000.000,-).

Tiga saudara perempuan sekandung atau sebapak, masing-masing mendapatkan bagian setara dengan 1/6 (16.67%) dari total warisan. Jadi, setiap saudara perempuan mendapatkan Rp. 10.000.000,- (1/6 x Rp. 60.000.000,-).

Jadi, hak waris masing-masing ahli waris adalah sebagai berikut:

Setiap Istri: Rp. 15.000.000,-

Setiap saudara perempuan sekandung atau sebapak: Rp. 10.000.000,-

Penjelasan:

Semoga bermanfaat

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh fireflies97 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 15 Aug 23