Buatlah pendapat anda tentang kelembagaan yang ada di maluku?

Berikut ini adalah pertanyaan dari rumatamerikhanafi pada mata pelajaran Geografi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Buatlah pendapat anda tentang kelembagaan yang ada di maluku?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:Secara ekologis, manusia merupakan salah satu subsistem dalam ekosistem lingkungan hidup. Dengan demikian manusia adalah satu kesatuan terpadu dengan lingkungannya dan dianta-ranya terjalin suatu hubungan fungsional  yang  sedemikian rupa.Dalam hubungan fungsional tersebut  manusia tidak dapat dipisahkan dengan lingkungannya. Manusia akan selalu bergantungpada lingkungan yang sekaligus dipengaruhi dan mempengaruhi dan pada akhirnya akan mempengaruhi ekosistem secara keseluruhan.

Kini kelangsungan lingkungan hidup sedang berada di persimpangan dan  pihak yang selama ini  dianggap  mengakibatkan kerusakan lingkungan yang besar adalah masyarakat  adat/tradisional. Naman  dari hasil penelitian beberapa dekade ini terbukti pihak yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dalam skala yang besar dan masif tidak dilakukan oleh masyarakat tradisional tetapi oleh industri besar dan negara yang kebijakanyannya tidak mengidahkan perlindungan  atas lingkungan.

Ridha Saleh, dalam bukunya “Ecocide: Politik Kejahatan lingkungan dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia” menyatakan bahwa gejala eksploitasi yang massif terhadap sumberdaya alam secara terbuka, menurut kenyataannya telah mengarah pada tindakan pengrusakan dan pemusnahan atas ekosistem sumber-sumber kehidupan dan lingkungan hidup akibat dari ecocide. Depresi ekologi saat ini lebih disebabkan oleh pengarahan pembangunan yang tidak memperhatikan kelangsungan lingkungan hidup dan masa depan generasi.[2]

Perkembangan kepedulian lingkungan pada masyarakat global dan kesadaran pemerintah indonesia atas keberadaan lingkungan sebagai penopang pembangunan negara, telah mendorong  pengembangan pengaturan hukum lingkungan. Dari konsep pengelolaan lingkungan hidup menuju Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terdapat berbagai hal baru dalam pengaturan hukum lingkungan hidup Indonesia yang perlu dipahami bersama agar dapat menunjang pembangunan yang berkelanjutan.

Lingkungan hidup dipahami sebagai suatu  kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Selanjutnya  menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dijelaskan bahwa Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup.

Ketentuan tersebut kemudian di tegaskan pada pasal 2 Undang-Undang  Nomor  32 Tahun  2009 menyatakan bahwa Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup meliputi perencanaan, pemanfaatan,  pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum dan selanjutnya dalam  Pasal 4   mengatur tentang  Ruang Lingkup Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup meliputi  perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum.[3]

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh davin187 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 11 Aug 23