perhitungan pajak yang terutang untuk wajib pajak orang pribadi jumlah

Berikut ini adalah pertanyaan dari renaldigeovano9 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

perhitungan pajak yang terutang untuk wajib pajak orang pribadi jumlah penghasilan kena pajak Rp 510.000.000, berapakah pajak penghasilan yang terutang?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Dasar pengenaan pajak:

<= 50.000.000 Tarif 5%

50.000.000 - 250.000.000 Tarif 15%

250.000.000 - 500.000.000 Tarif 25%

>= 500.000.000 Tarif 30%

Diketahui: PKP 510.000.000

Maka, 50 juta pertama akan dikenakan 5%, 200 juta selanjutnya dikenakan 15%, 250 juta selanjutnya dikenakan 25%, dan 10 juta terakhir dikenakan 30%.

Tarif PPh 21:

50.000.000 x 5% = 2.500.000

200.000.000 x 15% = 30.000.000

250.000.000 x 25% = 62.500.000

10.000.000 x 30% = 3.000.000

Total PPh 21: 2,5 jt + 30 jt + 62,5 jt + 3 jt = Rp98.000.000

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh 6ilbert dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 10 Jul 23