Berikut ini adalah pertanyaan dari syahrilc1995 pada mata pelajaran Geografi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Rencana Susunan Tata Ruang (RTRW) adalah suatu rancangan perencanaan dan pengelolaan wilayah dan kota secara terpadu dan terintegrasi yang berfungsi sebagai dasar pengambilan keputusan dalam perencanaan dan pengembangan wilayah dan kota. Di Indonesia, RTRW diterapkan pada tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota dan bahkan tingkat kelurahan.
Rencana ini memuat peta dan dokumen yang menjelaskan bagaimana wilayah dan kota akan dikembangkan dalam jangka waktu tertentu. RTRW mengatur aspek fisik, ekonomi, sosial, dan lingkungan dari perencanaan wilayah dan kota, serta mencakup perencanaan jalan, drainase, air bersih, dan fasilitas publik lainnya.
RTRW juga mengatur penggunaan lahan dan pembangunan bangunan, serta mengatur pengembangan infrastruktur dan fasilitas yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Tujuannya adalah untuk menciptakan wilayah dan kota yang teratur, efisien, dan sejahtera bagi masyarakat.
Dengan adanya RTRW, diharapkan dapat membantu pemerintah dalam perencanaan dan pengembangan wilayah dan kota yang lebih efektif dan efisien, serta memastikan bahwa pembangunan berlangsung sesuai dengan tujuan pembangunan nasional.
Penjelasan:
semoga terbantu
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rakhariza123 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 03 May 23