Berikut ini adalah pertanyaan dari Muawanah2398 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Berdasarkan Surat Keputusan Dekan nomor 15/UP/J36.1 .1/2006, setiap kegiatan mahasiswa harus diketahui oleh dosen kokurikuler.
Penjelasan:
Surat keputusan adalah penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan, Pejabat Negara atau Pemerintah yang berisi sebuah penetapan tertulis berdasarkan peraturan yang berlaku. Surat memiliki fungsi sebagai bukti historis sehingga harus jelas identitasnya.
Pernyataan yang termasuk ragam bahasa dalam surat keputusan resmi adalah "Berdasarkan Surat Keputusan Dekan nomor 15/UP/J36.1 .1/2006, setiap kegiatan mahasiswa harus diketahui oleh dosen kokurikuler". Pernyataan tersebut mengandung nomor surat yang dapat menjadi dokumentasi.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Zeyya788 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 11 Jan 23