Berikut ini adalah pertanyaan dari julianadaelysaferah pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Soal r 1. Amin Seorang perjaka Pegawai pabrik dg gaji Sebulan Rp. 5.000.000 dia hidup Seorang diri dan belum Memiliki tanggungan. Setelah 1 tahun Bekerja Menjadi wajib pajak. Berapa besar pajak yang harus dibayar kan amin?
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Untuk menghitung besarnya pajak yang harus dibayarkan oleh Amin sebagai wajib pajak, kita perlu mengetahui berapa besar penghasilan bruto (Pph21) yang diterima Amin dalam setahun. Berdasarkan informasi yang diberikan, gaji Amin sebulan adalah Rp 5.000.000, sehingga gaji tahunannya adalah:
Gaji tahunan = Gaji bulanan x 12 bulan
Gaji tahunan = Rp 5.000.000 x 12
Gaji tahunan = Rp 60.000.000
Setelah mengetahui gaji tahunan Amin, kita dapat menggunakan rumus penghitungan Pph21 sebagai berikut:
Pph21 = (Gaji tahunan - PTKP) x Tarif Pajak
dimana:
- PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah besaran penghasilan yang dikecualikan dari penghasilan bruto dan dapat dilihat pada tabel PTKP sesuai dengan status pernikahan dan tanggungan.
- Tarif pajak adalah persentase tarif pajak yang berlaku untuk penghasilan bruto tertentu dan dapat dilihat pada tabel tarif pajak.
Berikut adalah tabel PTKP untuk tahun 2021:
- Single (belum menikah): Rp 54.000.000
- Married (sudah menikah): Rp 58.500.000
- Tambahan tanggungan: Rp 4.500.000 per tanggungan (maksimal 3 tanggungan)
Karena Amin masih belum menikah dan belum memiliki tanggungan, maka PTKP yang berlaku untuk Amin adalah Rp 54.000.000.
Berikut adalah tabel tarif pajak untuk tahun 2021:
- Penghasilan hingga Rp 50.000.000: 5%
- Penghasilan di atas Rp 50.000.000 hingga Rp 250.000.000: 15%
- Penghasilan di atas Rp 250.000.000 hingga Rp 500.000.000: 25%
- Penghasilan di atas Rp 500.000.000: 30%
Karena gaji tahunan Amin sebesar Rp 60.000.000, maka penghasilan bruto Amin yang kena pajak adalah:
Penghasilan bruto = Gaji tahunan - PTKP
Penghasilan bruto = Rp 60.000.000 - Rp 54.000.000
Penghasilan bruto = Rp 6.000.000
Karena penghasilan bruto Amin berada pada kisaran penghasilan hingga Rp 50.000.000, maka tarif pajak yang berlaku untuk Amin adalah 5%.
Maka, besarnya pajak yang harus dibayarkan oleh Amin adalah:
Pph21 = (Gaji tahunan - PTKP) x Tarif Pajak
Pph21 = (Rp 60.000.000 - Rp 54.000.000) x 5%
Pph21 = Rp 6.000.000 x 5%
Pph21 = Rp 300.000
Jadi, Amin harus membayar pajak sebesar Rp 300.000 setelah menjadi wajib pajak selama satu tahun.
Gaji tahunan = Gaji bulanan x 12 bulan
Gaji tahunan = Rp 5.000.000 x 12
Gaji tahunan = Rp 60.000.000
Setelah mengetahui gaji tahunan Amin, kita dapat menggunakan rumus penghitungan Pph21 sebagai berikut:
Pph21 = (Gaji tahunan - PTKP) x Tarif Pajak
dimana:
- PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah besaran penghasilan yang dikecualikan dari penghasilan bruto dan dapat dilihat pada tabel PTKP sesuai dengan status pernikahan dan tanggungan.
- Tarif pajak adalah persentase tarif pajak yang berlaku untuk penghasilan bruto tertentu dan dapat dilihat pada tabel tarif pajak.
Berikut adalah tabel PTKP untuk tahun 2021:
- Single (belum menikah): Rp 54.000.000
- Married (sudah menikah): Rp 58.500.000
- Tambahan tanggungan: Rp 4.500.000 per tanggungan (maksimal 3 tanggungan)
Karena Amin masih belum menikah dan belum memiliki tanggungan, maka PTKP yang berlaku untuk Amin adalah Rp 54.000.000.
Berikut adalah tabel tarif pajak untuk tahun 2021:
- Penghasilan hingga Rp 50.000.000: 5%
- Penghasilan di atas Rp 50.000.000 hingga Rp 250.000.000: 15%
- Penghasilan di atas Rp 250.000.000 hingga Rp 500.000.000: 25%
- Penghasilan di atas Rp 500.000.000: 30%
Karena gaji tahunan Amin sebesar Rp 60.000.000, maka penghasilan bruto Amin yang kena pajak adalah:
Penghasilan bruto = Gaji tahunan - PTKP
Penghasilan bruto = Rp 60.000.000 - Rp 54.000.000
Penghasilan bruto = Rp 6.000.000
Karena penghasilan bruto Amin berada pada kisaran penghasilan hingga Rp 50.000.000, maka tarif pajak yang berlaku untuk Amin adalah 5%.
Maka, besarnya pajak yang harus dibayarkan oleh Amin adalah:
Pph21 = (Gaji tahunan - PTKP) x Tarif Pajak
Pph21 = (Rp 60.000.000 - Rp 54.000.000) x 5%
Pph21 = Rp 6.000.000 x 5%
Pph21 = Rp 300.000
Jadi, Amin harus membayar pajak sebesar Rp 300.000 setelah menjadi wajib pajak selama satu tahun.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh kholifatunlilis dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 11 Aug 23