sebutkan 7 tingkatan dalam tata urutan peraturan perundangan?​

Berikut ini adalah pertanyaan dari izzahnabilah6 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Sebutkan 7 tingkatan dalam tata urutan peraturan perundangan?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Pendahuluan :

Peraturan perundangan yaitu suatu peraturan yang tertulis yang memuat norma hukum yang ditetapkan oleh lembaga negara yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, penetapan juga pengundangan.

Pembahasan :

Berikut adalah beberapa 7 tingkatan dalam tata urutan peraturan perundangan, antara lain :

  1. UUD 1945 (Undang-undang Dasar 1945)
  2. Tap MPR
  3. UU atau Perppu
  4. Peraturan pemerintah pengganti UU
  5. PP (Peraturan Pemerintah)
  6. Keppres atau Perpres
  7. Peraturan Daerah

Pelajari lebih lanjut :

Detail Jawaban :

Kelas = 8 SMP

Bab = Bab 3

Mapel = PPKn

Materi = peraturan perundangan

Kata kunci = pengertian dan penjelasannya

semoga membantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh MasterBrainlyDragon dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 04 Aug 22