1. Sebutkan dasar hukum pemerintahan daerah? 2. Tiga asas yang dikenal

Berikut ini adalah pertanyaan dari nadilawijayanti08 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

1. Sebutkan dasar hukum pemerintahan daerah?2. Tiga asas yang dikenal dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah Desentralisasi,
Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan. Jelaskan ketiga asas tersebut?
3. Jelaskan hubungan otonomi daerah dengan ketiga asas Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Tugas
Pembantuan?
4. Urusan pemerintahan terbagi dalam urusan pemerintahan pusat, provinsi dan kabupaten/ kota. Jelaskan
pembagian urusan pemerintahan berdasarkan urusan pemerintahan absolut, konkuren dan umum?
5. Jelaskan yang dimaksud dengan pernyataan berikut ini "Desentralisasi tanpa sentralisasi akan
menimbulkan disintegrasi"
6. Jelaskan peran ganda Gubernur sebagai kepala daerah dan sebagai wakil dari pemerintah pusat?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1. jawab: Dasar hukum undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah adalah pasal 1, pasal 4, pasal 5 ayat (1) pasal 17 ayat (1) dan ayat (3), pasal 18, pasal 18A, pasal 18B, pasal 20, pasal 22D ayat (2), dan pasal 23E ayat (2) undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh apriliaagustina4567 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 08 Feb 23