Berikut ini adalah pertanyaan dari AgungRizky5184 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Buku Ketiga juga diatur tentang Pelanggaran ketertiban Umum, yaitu yang terdapat dalam pasal 504 dan 505, diantaranya; 1. Pasal 504 ayat (1) berbunyi, “Barang siapa mengemis dimuka umum, diancam karena melakukan pengemisan dengan pidana kurungan paling lama enam(6)"
Penjelasan:
Semoga Membantu
Maaf Kalo Salah
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh azmyzamzamy dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 04 Jan 23