Pada Bidang hubungan industrial ketenegakerjaan (Hukum Ketenagakerjaan) dikenal dengan adanya pekerja

Berikut ini adalah pertanyaan dari anndagit pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pada Bidang hubungan industrial ketenegakerjaan (Hukum Ketenagakerjaan) dikenal denganadanya pekerja outsourcing.
Pertanyaan :
Berikanlah analisis Saudara mengenai perbedaan pengaturan pekerja outsourcing di dalam UU
Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja (Omnibuslaw)

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban: Sebagai kesimpulan, UU Cipta Kerja memberikan keleluasaan kepada perusahaan untuk menggunakan jasa perusahaan jasa tenaga kerja dalam menyediakan tenaga kerja untuk perusahaan tersebut, namun tetap harus memenuhi hak dan kewajiban terhadap pekerja yang bekerja melalui jasa perusahaan jasa tenaga kerja. Sedangkan UU ketenagakerjaan lebih terfokus pada hak dan kewajiban pekerja outsourcing, serta pengawasan terhadap pelaksanaan outsourcing. Namun demikian, kedua UU tersebut sama-sama bertujuan untuk menjamin hak dan kewajiban yang adil bagi pekerja outsourcing.

Penjelasan:

Pekerja outsourcing adalah pekerja yang bekerja untuk suatu perusahaan atau organisasi dengan menggunakan jasa perusahaan jasa tenaga kerja (PJTK) sebagai penyedia jasa. Pekerja outsourcing tidak langsung dianggap sebagai karyawan perusahaan atau organisasi tersebut, melainkan sebagai karyawan PJTK yang disewakan ke perusahaan atau organisasi tersebut untuk melakukan pekerjaan tertentu.

Dalam UU Ketenagakerjaan, pengaturan mengenai pekerja outsourcing diatur dalam Pasal 1 angka 17 yang menyatakan bahwa pekerja outsourcing adalah pekerja yang bekerja untuk suatu perusahaan atau organisasi dengan menggunakan jasa perusahaan jasa tenaga kerja yang disewakan ke perusahaan atau organisasi tersebut untuk melakukan pekerjaan tertentu. Selanjutnya, pengaturan mengenai pekerja outsourcing diatur dalam Pasal 107 sampai dengan Pasal 112 UU ketenagakerjaan, yang mengatur mengenai hak dan kewajiban pekerja outsourcing serta pengawasan terhadap pelaksanaan outsourcing.

Sedangkan dalam UU Cipta Kerja (Omnibuslaw), pengaturan mengenai pekerja outsourcing diatur dalam Pasal 36 sampai dengan Pasal 37 UU Cipta Kerja. Pasal 36 UU Cipta Kerja mengatur mengenai pemberian keleluasaan kepada perusahaan untuk menggunakan jasa perusahaan jasa tenaga kerja, yang meliputi penyediaan jasa tenaga kerja secara sewa menyewa, kerja sama, atau perjanjian lain yang sesuai dengan prinsip-prinsip ketenagakerjaan yang adil. Sedangkan Pasal 37 UU Cipta Kerja mengatur mengenai kewajiban perusahaan untuk memenuhi hak dan kewajiban terhadap pekerja yang bekerja melalui jasa perusahaan jasa tenaga kerja, termasuk memberikan upah yang sama dengan pekerja yang bekerja langsung pada perusahaan tersebut.

Berdasarkan pengaturan tersebut, terdapat perbedaan mengenai pengaturan pekerja outsourcing di dalam UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja. Pertama, dalam UU ketenagakerjaan, pengaturan mengenai pekerja outsourcing lebih detail dan terfokus pada hak dan kewajiban pekerja outsourcing, serta pengawasan terhadap pelaksanaan outsourcing.

Pada dasarnya, UU Cipta Kerja memberikan keleluasaan kepada perusahaan untuk menggunakan jasa perusahaan jasa tenaga kerja dalam menyediakan tenaga kerja untuk perusahaan tersebut. Namun, meskipun UU Cipta Kerja memberikan keleluasaan tersebut, perusahaan tetap harus memenuhi hak dan kewajiban terhadap pekerja yang bekerja melalui jasa perusahaan jasa tenaga kerja, termasuk memberikan upah yang sama dengan pekerja yang bekerja langsung pada perusahaan tersebut.

Kedua, UU Cipta Kerja juga mengatur mengenai kewajiban perusahaan untuk memberikan surat pemberitahuan kepada Depnakertrans bila akan menggunakan jasa perusahaan jasa tenaga kerja. Namun, UU Cipta Kerja tidak mengatur mengenai persyaratan mengenai pengawasan atau pengendalian terhadap pelaksanaan outsourcing, seperti yang diatur dalam UU ketenagakerjaan.

Sebagai kesimpulan, UU Cipta Kerja memberikan keleluasaan kepada perusahaan untuk menggunakan jasa perusahaan jasa tenaga kerja dalam menyediakan tenaga kerja untuk perusahaan tersebut, namun tetap harus memenuhi hak dan kewajiban terhadap pekerja yang bekerja melalui jasa perusahaan jasa tenaga kerja. Sedangkan UU ketenagakerjaan lebih terfokus pada hak dan kewajiban pekerja outsourcing, serta pengawasan terhadap pelaksanaan outsourcing. Namun demikian, kedua UU tersebut sama-sama bertujuan untuk menjamin hak dan kewajiban yang adil bagi pekerja outsourcing.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh amdryznn dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 27 Mar 23