Pengertian Anjak Piutang menurut Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 1251/

Berikut ini adalah pertanyaan dari syrmdhn212 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pengertian Anjak Piutang menurut Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 1251/ KMK.013/1998.adalah….​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Anjak piutang adalah kegiatan pengambilalihan atau pembelian piutang oleh perusahaan pembiayaan dari pihak lain (biasanya perusahaan atau individu) dengan harga yang disepakati sebelumnya. Dalam KMK Nomor 1251/KMK.013/1998, anjak piutang didefinisikan sebagai kegiatan pembiayaan yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan dengan cara membeli atau menanggung piutang yang timbul dari suatu transaksi penjualan barang atau jasa serta memberikan pembiayaan kepada pihak yang menjual barang atau jasa tersebut. Dalam hal ini, perusahaan pembiayaan bertindak sebagai pihak yang mengambil risiko atas piutang tersebut dan kemudian mengumpulkan pembayaran dari pihak yang berutang. Kegiatan anjak piutang ini sering dilakukan untuk mempercepat arus kas dan membantu perusahaan atau individu untuk mengatasi masalah keuangan.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh adambybudiman dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 04 Aug 23