Tahta suci vatikan dijadikan sebagai subjek hukum internasional sejak terjadinya...?

Berikut ini adalah pertanyaan dari Alfia7278 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Tahta suci vatikan dijadikan sebagai subjek hukum internasional sejak terjadinya...?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Vatikan diakui sebagai subyek hukum internasional berdasarkan Traktat Lateran pada 11 Februari 1929 antara Italia dan Tahta Suci mengenai penyerahan sebidang tanah di Roma yang menjadi wilayah Vatikan sekarang.

Penjelasan:

maaf kalo salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh QuthbieShadiqRahim dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 16 Aug 23