Jenis perusahaan diklasifikasikan menjadi tiga jenis yaitu perusahaan jasa, perusahaan

Berikut ini adalah pertanyaan dari lailinaelin1983 pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jenis perusahaan diklasifikasikan menjadi tiga jenis yaitu perusahaan jasa, perusahaan dagang, dan perusahaan manufaktur. Klasifikasi jenis perusahaan tersebut didasarkan pada.... A. jumlah tenaga kerja B. kegiatan C. kepemilikan modal D. lapangan usaha E. badan hukum​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:  kepemilikan modal

Penjelasan:Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan badan usaha yang seluruh maupun sebagian modalnya berasal dari anggaran khusus kekayaan negara (yang dipisahkan) yang diprioritaskan untuk kemakmuran rakyat dengan membuat suatu produk atau jasa, dan pemerintah memberi kontrol terhadapnya.

Kekayaan negara yang dipisahkan tersebut adalah kekayaan negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dijadikan modal untuk mendanai perusahaan-perusahaan di dalamnya. Selain kekayaan negara terdapat juga modal dari kapitalisasi cadangan dan sumber-sumber lainnya dan setiap perubahannya baik penambahan atau pengurangan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

BUMN bertujuan untuk membantu membangun ekonomi nasional sesuai dengan kepentingan rakyat Indonesia, yang memprioritaskan kebutuhan rakyat, perdamaian, dan kemampuan untuk bekerja di dalam perusahaan menuju masyarakat yang adil dan makmur, baik material maupun spiritual.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh djahaferry dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 29 May 23