3. Aturan pertanahan di Indonesia mencakup berbagai macam hak atas

Berikut ini adalah pertanyaan dari mariayoanitadeki pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

3. Aturan pertanahan di Indonesia mencakup berbagai macam hak atas tanah. Hak-hak tersebut tersebar luas di berbagai peraturan. Akan tetapi, tetap yang utama untuk diketahui adalah hak-hak atas tanah yang langsung diatur di UUPA. Pasal 16 Ayat (1) UUPA menyatakan bahwa terdapat hak-hak atas tanah antara lain sebagai berikut: hak milik; hak guna usaha; hak guna bangunan; hak pakai; hak sewa; hak membuka tanah; dan hak memungut hasil hutan. Selain itu, diakui pula hak-hak lain yang diatur pada peraturan lain dan hak lain yang memiliki sifat sementara. Negara juga mengatur mengenai hak ulayat. Pertanyaan: Menurut analisis saudara, bagaimanakah konsep pengaturan mengenai hubungan hak ulayat masyarakat hukum adat dengan hak menguasai negara?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Konsep pengaturan mengenai hubungan hak ulayat masyarakat hukum adat dengan hak menguasai negara dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat

Hak ulayat adalah hak milik masyarakat hukum adat atas tanah yang diakui oleh negara. Hak ulayat ini berada di luar sistem hukum yang berlaku di Indonesia. Hak ulayat diakui dalam pasal 18 UUPA yang menyatakan bahwa hak atas tanah juga meliputi hak ulayat yang diakui oleh negara. Hak ulayat ini merupakan hak masyarakat adat yang telah diwariskan turun-temurun dari nenek moyang mereka.

2. Hak Menguasai Negara

Negara memiliki hak menguasai tanah dan sumber daya alam yang terkandung di dalamnya berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun, dalam pelaksanaannya, negara harus mengakui hak-hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat adat, termasuk hak ulayat.

3. Hubungan antara Hak Ulayat dan Hak Menguasai Negara

Meskipun negara memiliki hak menguasai tanah dan sumber daya alam yang terkandung di dalamnya, namun negara juga harus mengakui hak-hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat adat, termasuk hak ulayat. Negara harus memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap hak-hak tersebut dalam rangka menjaga hak-hak masyarakat adat. Pengaturan hubungan antara hak ulayat dan hak menguasai negara diatur dalam UUPA dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Dalam prakteknya, terdapat beberapa permasalahan dalam pengakuan hak ulayat dan hak-hak masyarakat adat lainnya. Salah satu permasalahan yang sering terjadi adalah adanya konflik antara hak ulayat dan hak-hak lain seperti hak milik, hak guna usaha, dan hak guna bangunan. Oleh karena itu, perlu adanya pendekatan yang tepat untuk menyelesaikan konflik tersebut dengan mengakui hak-hak masyarakat adat sekaligus menghargai hak-hak lain yang ada.

Pembahasan

Menurut hasil penelitian yang dilakukan di Taman Nasional Rawa Aopa Watunohai, konsep pengaturan hak ulayat dan hak menguasai negara diatur Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945. Implementasi hak ulayat ditentukan pihak Taman Nasional terkait dengan pemerintah pusat sebagai pelaksana wewenang/kekuasaan dari negara. Selain itu, hak ulayat masyarakat hukum adat juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Dalam UUPA, hak ulayat diakui sebagai hak atas tanah yang dikuasai oleh masyarakat hukum adat.

Pelajari Lebih Lanjut

#BelajarBersamaBrainly #SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Syubbana dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 25 Jul 23