tenukan tentang keluarga dalam kejadian pasal ke 40​

Berikut ini adalah pertanyaan dari samuelsinaga310822 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Tenukan tentang keluarga dalam kejadian pasal ke 40​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pasal ke-40 dalam Undang-Undang Dasar 1945 Indonesia membahas tentang keluarga. Lebih tepatnya, pasal ini menjelaskan bahwa negara Indonesia mengakui keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat dan negara, serta melindungi setiap keluarga sebagai bagian dari hak asasi manusia.

Dalam konteks ini, keluarga dapat diartikan sebagai kelompok sosial yang terdiri dari suami, istri, dan anak-anak atau anggota keluarga lainnya yang tinggal bersama di bawah satu atap. Keluarga juga diakui sebagai entitas penting dalam membangun masyarakat dan negara yang sehat dan harmonis.

Pasal ke-40 juga menegaskan bahwa setiap keluarga berhak mendapatkan perlindungan dari negara, terutama dalam hal hak-hak anak dan perempuan. Negara juga diharapkan memberikan dukungan dan bantuan kepada keluarga dalam rangka meningkatkan kesejahteraan mereka.

Dalam kesimpulannya, pasal ke-40 dalam UUD 1945 menekankan pentingnya peran keluarga dalam membangun masyarakat dan negara, serta hak-hak yang harus dilindungi oleh negara bagi setiap keluarga.

jika sesuai tolong bantu jadikan jawaban tercerdas ya. terimakasih sehat selalu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh VipConect dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 23 May 23