Salah satu wujud dari Pokok Pikiran ketiga Pembukaan UUD Negara

Berikut ini adalah pertanyaan dari daff2200 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Salah satu wujud dari Pokok Pikiran ketiga Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah terdapat dalam Pasal 6 Ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi....a. Presiden tidak dapat membekukan dan/ atau membubarkan DPR
b. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dengan undang-undang
c. Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR
d. Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

d.presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung

Penjelasan:

maaf kalau salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh naumiumi2 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 02 Mar 23