Berikut ini adalah pertanyaan dari tsyizti pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Penjelasan:
Uti possidetis juris adalah prinsip hukum internasional yang digunakan dalam penyelesaian sengketa batas wilayah. Prinsip ini berarti bahwa negara-negara yang terlibat dalam sengketa harus mempertahankan dan menghormati batas-batas wilayah yang sudah ada sebelumnya pada saat mereka memperoleh kemerdekaan atau pada saat negara-negara itu terbentuk.
Dalam konteks sengketa batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia, prinsip uti possidetis juris digunakan untuk menentukan batas-batas wilayah yang diakui oleh kedua negara berdasarkan pada batas-batas yang ada pada saat mereka mencapai kemerdekaan masing-masing. Hal ini berarti bahwa batas-batas wilayah yang sudah ditetapkan pada masa kolonial, seperti batas-batas administratif atau batas-batas geografis yang diakui secara internasional pada saat itu, dianggap sebagai dasar utama dalam menyelesaikan sengketa batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia.
Prinsip uti possidetis juris menjadi acuan penting dalam proses negosiasi dan penyelesaian sengketa batas wilayah antara kedua negara tersebut. Pihak-pihak yang terlibat mencoba untuk mencari solusi yang menghormati dan mempertahankan batas-batas wilayah yang sudah ada pada saat kedua negara mencapai kemerdekaan. Namun, dalam praktiknya, penentuan batas wilayah yang akurat dan penerapannya dapat menjadi kompleks dan sulit karena berbagai faktor politik, sejarah, geografis, dan budaya yang terlibat dalam sengketa tersebut.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh RafiIlhamHakim dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 08 Aug 23