sewa mesin fotocopy di PT A adalah Rp. 400.000 per

Berikut ini adalah pertanyaan dari lovinabrilian pada mata pelajaran Matematika untuk jenjang Sekolah Dasar

sewa mesin fotocopy di PT A adalah Rp. 400.000 per bulan dengan free copy 2500 lembar dan biaya variabelnya adalah Rp.85 per lembar setelah free copy, jika pemakaian fotocopy PT A tersebut adalah 4000 lembar, berapa tagihan mesin fotocopy per bulan setelah ditambahkan PPN dan dipotong PPH 23?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Penjelasan dengan langkah-langkah:

Untuk menghitung tagihan mesin fotocopy per bulan setelah ditambahkan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan dipotong PPH (Pajak Penghasilan) 23%, kita perlu menghitung biaya variabel dan menambahkan/mengurangi pajak yang sesuai.

Biaya variabel setelah free copy = (Jumlah pemakaian - Free copy) × Biaya per lembar

= (4000 - 2500) × 85

= 1500 × 85

= 127,500

Tagihan mesin fotocopy sebelum pajak = Biaya tetap + Biaya variabel

= 400,000 + 127,500

= 527,500

PPN = 10% dari tagihan sebelum pajak = 10% × 527,500 = 52,750

Tagihan mesin fotocopy setelah PPN = Tagihan sebelum pajak + PPN

= 527,500 + 52,750

= 580,250

PPH 23% = 23% dari tagihan sebelum pajak = 23% × 527,500 = 121,025

Tagihan mesin fotocopy setelah PPN dan PPH = Tagihan setelah PPN - PPH

= 580,250 - 121,025

= 459,225

Jadi, tagihan mesin fotocopy per bulan setelah ditambahkan PPN dan dipotong PPH 23% adalah Rp. 459,225.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh sukabacabuku19 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 07 Aug 23