Berikut ini adalah pertanyaan dari lovinabrilian pada mata pelajaran Matematika untuk jenjang Sekolah Dasar
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Penjelasan dengan langkah-langkah:
Untuk menghitung tagihan mesin fotocopy per bulan setelah ditambahkan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan dipotong PPH (Pajak Penghasilan) 23%, kita perlu menghitung biaya variabel dan menambahkan/mengurangi pajak yang sesuai.
Biaya variabel setelah free copy = (Jumlah pemakaian - Free copy) × Biaya per lembar
= (4000 - 2500) × 85
= 1500 × 85
= 127,500
Tagihan mesin fotocopy sebelum pajak = Biaya tetap + Biaya variabel
= 400,000 + 127,500
= 527,500
PPN = 10% dari tagihan sebelum pajak = 10% × 527,500 = 52,750
Tagihan mesin fotocopy setelah PPN = Tagihan sebelum pajak + PPN
= 527,500 + 52,750
= 580,250
PPH 23% = 23% dari tagihan sebelum pajak = 23% × 527,500 = 121,025
Tagihan mesin fotocopy setelah PPN dan PPH = Tagihan setelah PPN - PPH
= 580,250 - 121,025
= 459,225
Jadi, tagihan mesin fotocopy per bulan setelah ditambahkan PPN dan dipotong PPH 23% adalah Rp. 459,225.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh sukabacabuku19 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 07 Aug 23