Apakah pemutusan hubungan diplomatik juga membutuhkan mutual consent

Berikut ini adalah pertanyaan dari esatantie34341 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Apakah pemutusan hubungan diplomatik juga membutuhkan mutual consent

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Pemutusan hubungan diplomatik antara dua negara tidak selalu membutuhkan mutual consent atau persetujuan bersama. Dalam beberapa situasi, pemutusan hubungan diplomatik dapat dilakukan secara sepihak oleh salah satu negara tanpa persetujuan dari negara lainnya. Hal ini tergantung pada kebijakan dan kepentingan masing-masing negara dalam mengambil langkah tersebut.

Pembahasan

Pemutusan hubungan diplomatik merupakan tindakan yang dilakukan oleh suatu negara untuk menghentikan atau memutuskan hubungan resmi dengan negara lain. Biasanya, tindakan ini diambil sebagai respons terhadap tindakan yang dianggap merugikan kepentingan nasional atau melanggar norma-norma hukum internasional.

Meskipun tidak membutuhkan mutual consent, pemutusan hubungan diplomatik masih terikat pada aturan dan prinsip hukum internasional. Pemutusan hubungan diplomatik harus mematuhi ketentuan hukum internasional yang mengatur hubungan antarnegara, seperti Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik tahun 1961. Konvensi tersebut menyediakan panduan dan ketentuan mengenai pemutusan hubungan diplomatik, termasuk notifikasi tertulis kepada negara yang bersangkutan.

Pemutusan hubungan diplomatik dapat memiliki konsekuensi politik, ekonomi, dan sosial yang signifikan antara negara-negara yang terlibat. Keputusan untuk memutuskan hubungan diplomatik sering kali didasarkan pada pertimbangan politik dan strategis, serta dilakukan sebagai tindakan protes atau sebagai langkah yang lebih tegas dalam situasi konflik atau perselisihan yang tidak dapat diselesaikan dengan cara lain.

Penting untuk dicatat bahwa pemutusan hubungan diplomatik bukan berarti terputusnya semua bentuk komunikasi antara negara-negara tersebut. Komunikasi informal atau melalui saluran alternatif masih dapat berlanjut meskipun hubungan diplomatik resmi telah diputuskan.

Pelajari Lebih Lanjut

#BelajarBersamaBrainly

#SPJ4

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Syubbana dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 22 Aug 23