Perusahaan A merupakan PT. e-commerce atau Electronic commerce yang segala

Berikut ini adalah pertanyaan dari dwiyantianti216 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Perusahaan A merupakan PT. e-commerce atau Electronic commerce yang segala aktivitas jual beli dilakukan melalui media elektronik. PT. A melakukan sebuah inovasi dengan memberikan pelayanan yang berbeda dari situs-situs jual beli online yang ada sebelumnya. Selain itu PT.A juga memberikan jaminan bahwa barang pasti akan dikirim atau jaminan uang kembali jika barang tidak sesuai dengan pesanan. Dalam kasus yang terjadi antara konsumen dengan Pelaku Usaha (PT. A), konsumen yang bernama B membeli 1 unit TV Samsung berukuran 64ins, 3 unit Laptop dengan merek Lenovo. Saat pembayaran sudah dilakukan ternyata situs laman pembelian ditutup. Lalu secara sepihak, pihak PT. A melakukan tindakan refund menggunakan voucher yang hanya bisa dipakai di PT. A lagi. Akhirnya timbul lah sengketa antara kedua belah pihak. Pertanyaan Terkait kasus di atas menurut pandangan anda, apakah dapat disebut sebagai bagaian dari hokum perlindungan konsumen? Berikan pandangan anda, mengenai prinsip-prinsip konsumen yang terdapat kaitannya dengan kasus tersebut? Berikan analisis hukum anda, selain konsumen apakah pelaku usaha dalam hal ini Perusahaan (PT. A) juga punya hak untuk mendapatkan perlindungan hukum?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Kasus di atas dapat dilihat sebagai bagian dari hukum perlindungan konsumen, karena melibatkan konsumen yang merasa dirugikan oleh praktik bisnis yang tidak fair dari perusahaan e-commerce tersebut. Ada beberapa prinsip konsumen yang terkait dengan kasus ini, di antaranya:

  1. Hak atas keamanan produk dan jasa: konsumen berhak mendapatkan produk atau jasa yang aman, terjamin kualitasnya, dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
  2. Hak atas informasi: konsumen berhak mendapatkan informasi yang jelas dan benar mengenai produk atau jasa yang ditawarkan, termasuk harga, spesifikasi, cara penggunaan, dan jaminan.
  3. Hak atas pengaduan dan ganti rugi: konsumen berhak mengajukan pengaduan jika merasa dirugikan oleh produk atau jasa yang diterima, dan berhak mendapatkan ganti rugi jika terbukti adanya kesalahan atau pelanggaran oleh pelaku usaha.

Dalam kasus ini, konsumen B merasa dirugikan karena tidak mendapatkan produk yang diinginkan dan uang kembali yang sesuai. Pihak PT. A seharusnya memberikan jaminan yang jelas dan transparan mengenai refund, termasuk metode pembayaran yang akan digunakan dan persetujuan dari konsumen. Pihak PT. A juga seharusnya tidak menggunakan voucher yang hanya bisa dipakai di PT. A lagi sebagai pengganti uang kembali yang seharusnya diberikan kepada konsumen.

Namun demikian, pelaku usaha dalam hal ini PT. A juga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum. Perlindungan hukum ini meliputi hak untuk melakukan bisnis dan mendapatkan keuntungan, asalkan dilakukan dengan cara yang fair dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, jika terjadi sengketa antara konsumen dan PT. A, sebaiknya dilakukan penyelesaian melalui jalur hukum yang adil dan transparan bagi kedua belah pihak.

Pembahasan:

Perlindungan konsumen diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 yang disahkan pada tanggal 20 April 1999.

Tujuan diadakannya perlindungan konsumen menurut pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen adalah :

  1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri,
  2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa,
  3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen,
  4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi,
  5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha,
  6. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.

Pelajari Lebih lanjut

Pelajari Lebih lanjut tentang Tujuan dari diadakannya perlindungan konsumen yomemimo.com/tugas/2794425

#BelajarBersamaBrainly#SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mohhan86 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 24 Jul 23