Berikut ini adalah pertanyaan dari yuliaema417 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
B agama, moneter
C yustisi/hukum
D pendidikan
E pertahanan dan keamanan
2. Tata urutan peraturan perundang-undangan :
Undang-Undang / Perpu
Peraturan Presiden
Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Peraturan Pemerintah
Peraturan Daerah
Berdasarkan data di atas jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan menurut UU Nomor 10 Tahun 2014 urutan yang benar sebagai berikut
A
2, 3, 1, 5,dan 4
B
3, 4, 5, 2, dan 1
C
1, 2, 3, 4, dan 5
D
4, 5, 3, 1, dan 2
E
3, 1, 4, 2, dan 5
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
1. B agama, moneter
Ketiga urusan lainnya, yaitu politik luar negeri, yustisi/hukum, dan pertahanan dan keamanan, termasuk dalam daftar urusan otonom pemerintahan daerah yang diatur oleh UU Nomor 32 Tahun 2004 Jo UU Nomor 8 Tahun 2005 Jo UU Nomor 12 Tahun 2008. Sedangkan urusan agama dan moneter termasuk dalam wewenang pemerintah pusat.
2.Jawaban: B
Urutan yang benar menurut UU Nomor 10 Tahun 2014 adalah:
Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Undang-Undang / Perpu
Peraturan Pemerintah
Peraturan Presiden
Peraturan Daerah
Jadi, urutan yang benar adalah 3, 4, 5, 2, dan 1.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh idralll dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 23 May 23