Berikut ini adalah pertanyaan dari afifahafh30 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Ya, ada Lembaga Keuangan Syariah Non Bank (LKSNB) yang memiliki produk pembiayaan bagi hasil. Salah satu produk tersebut adalah Sukuk Mudharabah.
Sukuk Mudharabah adalah sertifikat sukuk yang diterbitkan oleh LKSNB untuk membiayai proyek atau investasi dengan sistem bagi hasil. Pemilik sukuk menjadi investor dalam proyek tersebut dan menerima bagian dari keuntungan proyek sesuai dengan nisbah yang telah disepakati pada saat pembelian sukuk. Sementara itu, LKSNB bertindak sebagai mudharib atau pengelola proyek dan mendapatkan bagian dari keuntungan sesuai dengan nisbah yang disepakati.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh anjellinzs dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 12 Jul 23