Hubungan antara Presiden dan DPR dapat dilihat dari adanya penegasan

Berikut ini adalah pertanyaan dari akclisak pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Hubungan antara Presiden dan DPR dapat dilihat dari adanya penegasan kedudukan Presiden dan DPR yang sejajar. Oleh karena itu, Presiden tidak dapat membekukan dan/ atau membubarkan DPR. Hal ini merupakan salah satu hasil perubahan UUD N RI Tahun 1945, yaitu pada perubahan...a.pertama
b.kedua
c.ketiga
d.keempat​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

D.

Penjelasan:

Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 adalah konstitusi negara Indonesia yang disahkan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI ) pada 18 Agustus 1945. Setelah disahkan tahun 1945, pada 17 Agustus 1950 diberlakukan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) seiring dibentuknya Republik Indonesia Serikat (RIS) sebagai kesepakatan usai penyerahan kedaulatan oleh Belanda. Sepanjang sejarahnya, amandemen UUD 1945 telah empat kali dilakukan, salah satunya pada Pasal 7.

Dalam Pasal 7C UUD 1945, dijelaskan bahwa Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat. Presiden tidak bertanggungjawab pada parlemen sehingga secara politik presiden tidak dapat dijatuhkan (impeachment) oleh parlemen, begitu juga sebaliknya presiden tidak dapat membubarkan parlemen.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rgcarcela dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 21 Dec 22