Hak Desain Industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara

Berikut ini adalah pertanyaan dari balabantuanut7 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Hak Desain Industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya, kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. Pertanyaan: a. Silakan Saudara analisis langkah-langkah apa yang dapat dilakukan untuk melindungi Hak Desain Industri? b. Pemegang Hak Desain Industri memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Hak Desain Industri yang dimilikinya. Berdasarkan hal tersebut, silakan Saudara analisis apa saja hak eksklusif yang dimiliki oleh pemegang Hak desain Industri? c. Perlindungan terhadap Hak Desain Industri diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan. Analisis menurut Saudara apa saja syarat yang harus dipenuhi agar suatu desain dapat didaftarkan ke Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

  • Langkah-langkah apa yang dapat dilakukan untuk melindungi Hak Desain Industri yaitu mengajukan undang undang tentang Hak Desain Industri.
  • Hak eksklusif yang dimiliki oleh pemegang Hak desain Industri adalah melarang orang lain yang tanpa persetujuan nya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi Hak Desain Industri.
  • Syarat yang harus dipenuhi agar suatu desain dapat didaftarkan ke Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual adalah memiliki Surat pernyataan hak, memiliki Surat pernyataan kuasa, dan memiliki Surat pengalihan hak.

Pembahasan

Hak desain industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk kurun waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.

Hak Desain Industri diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000. Contoh Kekayaan industri yang dapat diberikan hak desain industri adalah:

  1. Barang berupa mobil dan aksesorisnya seperti grill radiator mobil, bamper depan mobil, lampu depan mobil, dasbor, lampu kombinasi
  2. Kloset dan dudukan kloset
  3. Kemasan untuk bahan makanan
  4. Sepeda motor dengan pelindung samping berparut, botol dispenser
  5. Baju jersey
  6. Alat penanak nasi
  7. Setrika uap
  8. Dan lain-lain

Pelajari lebih lanjut

Pelajari lebih lanjut materi tentang Sebutkan dan jelaskan macam macam Hak Kekayaan Intelektual yomemimo.com/tugas/13091756

#BelajarBersamaBrainly #SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mohhan86 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 22 Mar 23