Bagaimana konsep hukum dagang dalam peraturan perundang undangan di Indonesia

Berikut ini adalah pertanyaan dari lenaanpt8557 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Bagaimana konsep hukum dagang dalam peraturan perundang undangan di Indonesia

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Konsep Hukum Dagang

Bagaimana konsep hukum dagang dalam peraturan dan perundang-undangan di Indonesia

Hukum dagang di Indonesia merujuk pada seperangkat peraturan dan perundang-undangan yang mengatur hubungan hukum antara para pelaku usaha dalam kegiatan ekonomi. Konsep hukum dagang ini diatur dalam berbagai peraturan ygdan perundang-undangan di Indonesia, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan merupakan peraturan utama yang mengatur mengenai hukum dagang di Indonesia. Undang-Undang ini mengatur tentang tata cara perdagangan, termasuk di dalamnya ketentuan mengenai pengaturan harga dan tata niaga yang berlaku dalam kegiatan perdagangan. Selain itu, Undang-Undang ini juga mengatur mengenai kewajiban dan tanggung jawab pedagang dalam menjalankan usahanya, termasuk mengenai perlindungan konsumen dan hak-hak konsumen dalam kegiatan perdagangan.

Selain Undang-Undang tentang Perdagangan, peraturan dan perundang-undangan lain yang terkait dengan hukum dagang di Indonesia adalah sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur mengenai hak dan kewajiban konsumen dalam kegiatan perdagangan, serta mengatur mengenai penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang mengatur mengenai pendirian, pengurusan, dan pembubaran perseroan terbatas sebagai salah satu bentuk badan usaha.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Elektronifikasi Transaksi Perdagangan, yang mengatur tentang penggunaan teknologi informasi dalam kegiatan perdagangan.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/9/2017 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yang mengatur mengenai tata cara perdagangan melalui sistem elektronik.

Dengan adanya peraturan dan perundang-undangan yang mengatur mengenai hukum dagang di Indonesia, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan konsumen dalam menjalankan kegiatan ekonomi, serta memberikan perlindungan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam kegiatan perdagangan.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh fawwazkhoirulmufid dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 04 Jun 23