SEBUTKAN DASAR HUKUM HIERARKI PERATURAN PERUNDAG UNDANGAN YANG BERLAKU SAAT

Berikut ini adalah pertanyaan dari pintadanayanti pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

SEBUTKAN DASAR HUKUM HIERARKI PERATURAN PERUNDAG UNDANGAN YANG BERLAKU SAAT INI !

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Hierarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia merujuk pada Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”) sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ("UU 15/2019”) yang berbunyi:

Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

   Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

   Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

   Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

   Peraturan Pemerintah;

   Peraturan Presiden;

   Peraturan Daerah Provinsi; dan

   Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Kekuatan hukum peraturan perundang-undangan di atas sesuai dengan hierarki tersebut dan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi

Penjelasan:

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh kristinasalsabilla90 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 14 Jun 21