1.pancasila dasar negara2.makna pancasila sebagai dasar negara3.3 sejarah perumusan pancasila4.isi

Berikut ini adalah pertanyaan dari repannganteng5 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

1.pancasila dasar negara2.makna pancasila sebagai dasar negara
3.3 sejarah perumusan pancasila
4.isi piagam jakarta
5.isi dekrit pancasila 5-7-59
6.dimanakah pancasila sebagai dasar negara
7. 3 penyimpangan pancasila masa awal kerdekaan
8.3 tantangan masa era reformasi
9.dimaksud ideologi terbuka
10.3 ciri ideologi terbuka
11.sebutkan 3 nilai dasar pancasila
12.4 fungsi pancasila
13.3 pengamalan sila ke 4
14.jelaskan nilai pancasila bersifat obyektif
15.ciri ideologi tertutup​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1. negara

2.

3.Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara pada 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada sidang pengesahan UUD 1945. Dalam sidang tersebut, PPKI mengesahkan UUD 1945 yang di mana terdapat rumusan Pancasila sebagai dasar negara pada alinea keempat pembukaan UUD 1945.

4.Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya. Kemanusiaan yang adil dan beradab. Persatuan Indonesia. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan.

5.DEKRET PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG TENTANG KEMBALI KEPADA UNDANG-UNDANG DASAR 1945

Dengan rachmat Tuhan Jang Maha Esa,

KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG

Dengan ini menjatakan dengan chidmat:

Bahwa andjuran Presiden dan Pemerintah untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945 jang disampaikan kepada segenap rakjat Indonesia dengan amanat Presiden pada tanggal 22 April 1959 tidak memperoleh keputusan dari Konstituante sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Sementara;

Bahwa berhubung dengan pernjataan sebagian besar anggota-anggota Sidang Pembuat Undang-Undang Dasar untuk tidak lagi menghadiri sidang. Konstituante tidak mungkin lagi menjelesaikan tugas jang dipertjajakan oleh rakjat kepadanja;

Bahwa hal jang demikian menimbulkan keadaan-keadaan ketatanegaraan jang membahajakan persatuan dan keselamatan Negara, Nusa, dan Bangsa, serta merintangi pembangunan semesta untuk mencapai masjarakat jang adil makmur;

Bahwa dengan dukungan bagian terbesar rakjat Indonesia dan didorong oleh kejakinan kami sendiri, kami terpaksa menempuh satu-satunja djalan untuk menjelamatkan Negara Proklamasi;

Bahwa kami berkejakinan bahwa Piagam Djakarta tertanggal 22 Djuni 1945 mendjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi tersebut,

Maka atas dasar-dasar tersebut di atas,

KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG

Menetapkan pembubaran Konstituante;

Menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia terhitung mulai hari tanggal penetapan dekret ini dan tidak berlakunja lagi Undang-Undang Dasar Sementara.

Pembentukan Madjelis Permusjawaratan Rakyat Sementara, jang terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakjat ditambah dengan utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan serta pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara akan diselenggarakan dalam waktu sesingkat-singkatnja.

Ditetapkan di Djakarta pada tanggal 5 Djuli 1959

Atas nama Rakjat Indonesia

Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang

SOEKARNO

6.Pancasila dalam posisinya sebagai sumber semua sumber hukum, atau sebagai sumber hukum dasar nasional, berada di atas konstitusi, artinya Pancasila berada di atas UUD 1945. Jika UUD 1945 merupakan konstitusi negara, maka Pancasila adalah Kaidah Pokok Negara yang Fundamental (staats fundamental norm)[1].

7. Penggabungkan nasionalis, agama, dan komunis (NASAKOM ) yang tidak cocok dengan kehidupan negara Indonesia

8.pengaruh Globalisasi.

muncul paham dan ideologi baru.

Korupsi.

9.Ideologi terbuka adalah suatu sistem dengan pemikiran terbuka.

10.1.sesuai dengan kebudayaan masyarakat

2.berasal dari masyarakat

3.bersifat dinamis

11.Nilai-nilai dasar dari Pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan.

12.Pancasila sebagai ideologi negara. ...

Pancasila sebagai dasar negara. ...

Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia. ...

Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia.

13.Menghindari aksi 'walk out' dalam suatu musyawarah.

Menghargai hasil musyawarah.

Selalu mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam menyelesaikan permasalahan.

14.Nilai Pancasila bersifat obyektif artinya: Rumusan nilai-nilai dari sila-sila Pancasila bersifat umum, universal dan asbtrak. Nilai-nilai Pancasila berlaku tidak terikat oleh ruang dan waktu.

15.Ciri-ciri ideologi tertutup, adalah:

bukan merupakan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat, melainkan cita-cita sebuah kelompok yang digunakan sebagai dasar untuk mengubah masyarakat; apabila kelompok tersebut berhasil menguasai Negara, ideologinya itu akan dipaksakan pada masyarakat.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh liaaaaaaaa180707 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 01 Nov 22