Berikut ini adalah pertanyaan dari ijalmadridista2672 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai pemegang kekuasaan negara terdiri atas dua tingkatan, yaitu Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah. Keduanya mempunyai hubungan yang erat dalam mewujudkan tujuan dan cita-cita negara. Berdasarkan ketentuan Pasal 18 A ayat (1), antara pemerintah pusat dan daerah memiliki hubungan …
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Pasal 18A UUD 1945 berisi :
1) Hubungan wewenang antara pemerintah
pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi
dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan
kekhususan dan keragaman daerah.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Finnndwiii dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 30 May 21