Berikut ini adalah pertanyaan dari yuyupunya58 pada mata pelajaran Geografi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban :
Fungsi RTRW Kabupaten/Kota:
1.Acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
2.Acuan dalam pemanfaatan ruang/pengembangan wilayah kabupaten/kota;
3.Acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah kabupaten/kota;
4.Acuan lokasi investasi dalam wilayah kabupaten/kota yang dilakukan pemerintah, masyarakat, dan swasta;
5.Pedoman untuk penyusunan rencana rinci tata ruang di wilayah kabupaten/kota;
6.Dasar pengendalian pemanfaatan ruang dalam penataan/pengembangan wilayah kabupaten/kota yang meliputi penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi;
7.Acuan dalam administrasi pertanahan.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh putriapriliaa16 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 01 Nov 22