Untuk Tahun Pajak 2018, PT.A mendapat SKPKB dengan jumlah pajak

Berikut ini adalah pertanyaan dari liaferonika87 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Untuk Tahun Pajak 2018, PT.A mendapat SKPKB dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp.1.000.000.000. Dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, PT.A hanya menyetujui pajak yang masih harus dibayar sejumlah Rp.500 juta. Pada saat mengajukan Keberatan, PT.A telah melunasi pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp.500 juta tersebut, dan mengajukan Keberatan atas sisanya. Keputusan Dirjen Pajak terhadap surat keberatan yang diajukan oleh PT.A adalah berupa : mengabulkan sebagian, yakni dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp.750 juta.Selanjutnya PT.A mengajukan Permohonan Banding dan oleh Pengadilan Pajak diputuskan bahwa besarnya pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp.450 juta. Permohonan Banding dalam SKPKB yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak. Jelaskan hal ini!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

3.643.000,00

maaf kalo salah:)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rahmadsipayung855 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 07 Sep 22