Seorang istri wafat, dengan ahli waris : bapak, ibu, 2

Berikut ini adalah pertanyaan dari EvelinTan6702 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Seorang istri wafat, dengan ahli waris : bapak, ibu, 2 anak perempuan dan 1 anak laki-laki. Harta peninggalannya sebanyak Rp 215.000.000,- Berapa bagian masing-masing ahli waris ? *

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Bapak mendapat 1/6 bagian

Ibu mendapat 1/6 bagian

2 anak perempuan mendapat 1/6 bagian

1 anak laki-laki termasuk Asabah

Disamakan penyebutnya menjadi: 12

Bagian Bapak:

 \frac{1}{6} = \frac{2}{12} \times \: 215.000.000 = 35.833.333

Bagian Ibu:

 \frac{1}{6} = \frac{2}{12} \times \: 215.000.000 = 35.833.333

Bagian 2 anak perempuan:

 \frac{1}{6} = \frac{2}{12} \times 215.000.000 = 35.833.333

Jumlah bagian dari Bapak+Ibu+2 anak perempuan:

35.833.333 + 35.833.333 + 35.833.333= 107.499.999

Jadi, bagian 1 anak laki-laki adalah:

215.000.000-107.499.999= 107,500,001

Note= maksud dari Asabah ialah ahli waris yang bagian penerimaan warisannya tidak ditentukan, namun ia menerima dan menghabiskan sisa waris setelah dibagi kepada ahli waris yang lain.

Semoga membantu...

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rulwahidh dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 03 Jun 21