Berikut ini adalah pertanyaan dari Annabelle19 pada mata pelajaran Matematika untuk jenjang Sekolah Dasar
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Rumus luas persegi panjang yakni:
- L = p × l
Rumus keliling persegi panjang yakni:
- K = 2 × (p + l)
Rumus luas persegi yakni:
- L = s x s
Rumus keliling persegi yakni:
- K = 4 x s
Keterangan:
p = panjang
l = lebar
s = sisi
Pembahasan
Persegi panjang atau Rectangle ialah bangun datar 2 dimensi yang memiliki 2 pasang sisi sejajar yang sama panjang dan memiliki 4 titik sudut siku-siku.
Karakteristik atau sifat-sifat dari persegi panjang antara lain:
- Memiliki 2 pasang sisi sejajar yang sama panjang.
- Pasangan sisi yang lebih panjang disebut panjang (p).
- Pasangan sisi yang lebih pendek disebut lebar (l).
- Memiliki 4 titik sudut siku-siku (90°).
- Memiliki 2 diagonal yang sama panjang.
Persegi ialah suatu segi empat dengan semua sisinya sama panjang dan semua sudut-sudutnya sama besar dan siku-siku (90°).
Karakteristik atau sifat-sifat dari persegi antara lain:
- Terbentuk dari 4 sisi yang sama panjang.
- Keempat titik sudutnya adalah sudut siku-siku berukuran 90º.
- Ke-2 diagonalnya sama panjang dan juga berpotongan membentuk sudut siku-siku.
- Mempunyai 4 sumbu simetri.
- Menempati bingkai dengan 8 cara.
Pelajari lebih lanjut
1. Materi tentang menentukan panjang dan lebarnya bangun datar persegi panjang yomemimo.com/tugas/10818864
2. Materi tentang alasan bangun datar persegi dan segi lima termasuk bangun datar beraturan yomemimo.com/tugas/37778912
3. Materi tentang menentukan luas dari 3 bangun datar
-----------------------------
Detil jawaban
Kelas: 5
Mapel: Matematika
Bab: Luas Bangun Datar Sederhana
Kode: 5.2.3
#AyoBelajar #SPJ2
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh zhella2108 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 15 Feb 15