Bantu Yeh^^........^^​

Berikut ini adalah pertanyaan dari unknown pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Bantu Yeh^^........^^​
Bantu Yeh^^........^^​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1. Norma agama adalah aturan atau kaidah, yang berfungsi sebagai petunjuk, pedoman hidup yang berasal dari Tuhan yang disampaikan melalui utusan-Nya yang berisi perintah, larangan dan anjuran-anjuran.

2. Norma kesusilaan adalah norma yang mengatur hidup manusia yang berlaku secara umum dan bersumber dari hati nurani manusia.

3. Norma kesopanan merupakan tingkah laku yang dianggap baik dalam kehidupan masyarakat. Norma ini bersumber dari kebiasaan, kepatutan, dan kepantasan yang berlaku dalam masyarakat.

4. Sanksi pelanggaran norma hukum bisa berupa hukuman penjara, denda, dikucilkan, dan mendapat cemoohan dari masyarakat.

5. Negara hukum adalah negara yang susunannya diatur dengan sebaik-baiknya dalam dalam undang-undang sehingga segala kekuasaan dari alat pemerintahan didasarkan pada hukum. Rakyat tidak boleh bertindak sendiri-sendiri menurut kemauannya yang bertentangan dengan hukum yang berlaku pada negara tersebut.

6. Hak warga negara :

-Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak

-Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan

-Hak untuk belajar

Kewajiban Warga Negara :

-Wajib menaati hukum dan pemerintahan

-Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara

-Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.

7. Saling menghargai dan menghormati antar sesama.

8. Tujuan kaidah hukum adalah untuk menciptakan kedamaian hidup antar pribadi, kaidah hukum tersebut menjadi pedoman atau patokkan bagi prilaku atau sikap tindak yang dianggap pantas atau seharusnya guna untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan kedamaian dalam masyarakat.

9. mengikat setiap orang dan pemberlakuannya merupakan paksaan yang harus ditaati dan apabila telah terjadi pelanggaran akan dikenakan sanksi tertentu.

10. (mian ga tau)

11. Norma agama, norma kesusilaan, norma hukum, norma kesopanan.

12. Ius Constitutum atau hukum positif adalah hukum yang berlaku sekarang pada masyarakat tertentu dan wilayah tertentu.

13. Aristoteles membagi keadilan menjadi dua yakni keadilan universal dan keadilan partikular. Keadilan universal berkenaan dengan kebaikan umum. Keadilan universal adalah keutamaan warga polis untuk memenuhi kewajiban pada polis untuk kebaikan bersama. Keadilan partikular mengarahkan pada kebaikan antar sesama.

14. Misalnya meninggalkan perbuatan yang dilarang Tuhan, melakukan ibadat, anak berbakti kepada orang tua, menjaga kebersihan, dan saling menghargai/rukun antaranggota keluarga.

15. 1) Menghormati orang yang lebih tua.

2) Menerima sesuatu selalu dengan tangan kanan.

3) Tidak berkata-kata kotor, kasar, dan takabur.

semoga membantu ya^^

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh chsyh dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 15 Jun 21