Berikut ini adalah pertanyaan dari amaulidyah29 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Apa perbedaan mahkamah internasional dengan mahkamah pidana internasional?
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Saya akan menjawab dengan dua tipe jawaban:
Jawaban pendek:
Perbedaan utama antara Mahkamah Internasional dengan Mahkamah Pidana Internasional adalah tujuannya: Mahkamah Internasional bertujuan tuntuk menyelesaikan pertengangan atau selisih antar negara berdaulat di dunia, sedangkan Mahkamah Pidana Internasional bertujuan menyidang dan menghukum pelaku kejahatan berat internasional yang terlibat dalam genosida, kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Jawaban:
Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) didirikan pada tahun 1945, seusai Perang Dunia II, di Den Haag, Belanda. Sedangkan Mahkamah Pidana Internasional atau International criminal Court (ICC) didirikan pada tahun 2002, dan juga berkedudukan di Den Haag.Meskipun namanya mirip dan sama-sama berkedudukan di Den Haag, keduanya memiliki perbedaan:
1. Mahkamah Internasional lebih mengarah pada penyelesaian persoalan diplomatis seperti ganti rugi antar pemerintahan, sengketa wilayah dan sengketa perbatasan. Sedangkan Mahkamah Pidana Internasional lebih mengarah pada penindakan terhadap orang-orang yang melakukan pelanggaran berat yaitu genosida, kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
2. Mahkamah Internasional diatur sebagaimana perjanjian dalam Piagam PBB yang ditandatangani oleh 193 negara. Sedangkan Mahkamah Pidana Internasional diatur dalam Statuta Roma Pengadilan Kejahatan Internasional tahun 1998 yang ditandatangani 149 negara.
3. Indonesia termasuk mengakui wewenang Mahkamah Internasional, karena sudah menandatangani Piagam PBB namun tidak mengakui wewenang Mahkamah Pidana Internasional karena tidak menandatangani Statuta Roma.
4. Mahkamah Internasional memiliki 15 hakim, masing masing dipilih oleh Majelis Umum PBB dan Dewan Keamanan PBB untuk masa bakti 9 tahun. Pemilihan hakim Mahkamah Internasional dilakukan setiap 3 tahun, dengan 5 posisi terbuka untuk dipilih. Sedangkan Mahkamah Pidana Internasional terdiri oleh 18 hakim yang negara-negara yang telah meratifikasi Statuta Roma dalam pertemuan tahunan untuk masa bakti 9 tahun.
5. Mahkamah Pidana Internasional juga memiliki penuntut untuk mengajukan tuntutan pada tersangka yang diadili di Mahkamah Pidana Internasional. Sedangkan Mahkamah Internasional hanya memiliki dewan hakim saja, yang mendengar argumentasi negara-negara yang berselisih.Contoh kasus yang pernah ditangani oleh Mahkamah Internasional antara lain adalah sengketa wilayah antara Malaysia dan Indonesia di pulau Sipadan dan Ligitan. Sedangkan contoh kasus yang ditangani Mahkamah Pidana Internasional adalah kasis kejahatan perang yang dilakukan oleh Slobodan Milosevic yang membantai orang Bosnia pada Perang Bosnia setelah bubarnya Yugoslavia pada tahun 1990an.
Jawaban pendek:
Perbedaan utama antara Mahkamah Internasional dengan Mahkamah Pidana Internasional adalah tujuannya: Mahkamah Internasional bertujuan tuntuk menyelesaikan pertengangan atau selisih antar negara berdaulat di dunia, sedangkan Mahkamah Pidana Internasional bertujuan menyidang dan menghukum pelaku kejahatan berat internasional yang terlibat dalam genosida, kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Jawaban:
Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) didirikan pada tahun 1945, seusai Perang Dunia II, di Den Haag, Belanda. Sedangkan Mahkamah Pidana Internasional atau International criminal Court (ICC) didirikan pada tahun 2002, dan juga berkedudukan di Den Haag.Meskipun namanya mirip dan sama-sama berkedudukan di Den Haag, keduanya memiliki perbedaan:
1. Mahkamah Internasional lebih mengarah pada penyelesaian persoalan diplomatis seperti ganti rugi antar pemerintahan, sengketa wilayah dan sengketa perbatasan. Sedangkan Mahkamah Pidana Internasional lebih mengarah pada penindakan terhadap orang-orang yang melakukan pelanggaran berat yaitu genosida, kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
2. Mahkamah Internasional diatur sebagaimana perjanjian dalam Piagam PBB yang ditandatangani oleh 193 negara. Sedangkan Mahkamah Pidana Internasional diatur dalam Statuta Roma Pengadilan Kejahatan Internasional tahun 1998 yang ditandatangani 149 negara.
3. Indonesia termasuk mengakui wewenang Mahkamah Internasional, karena sudah menandatangani Piagam PBB namun tidak mengakui wewenang Mahkamah Pidana Internasional karena tidak menandatangani Statuta Roma.
4. Mahkamah Internasional memiliki 15 hakim, masing masing dipilih oleh Majelis Umum PBB dan Dewan Keamanan PBB untuk masa bakti 9 tahun. Pemilihan hakim Mahkamah Internasional dilakukan setiap 3 tahun, dengan 5 posisi terbuka untuk dipilih. Sedangkan Mahkamah Pidana Internasional terdiri oleh 18 hakim yang negara-negara yang telah meratifikasi Statuta Roma dalam pertemuan tahunan untuk masa bakti 9 tahun.
5. Mahkamah Pidana Internasional juga memiliki penuntut untuk mengajukan tuntutan pada tersangka yang diadili di Mahkamah Pidana Internasional. Sedangkan Mahkamah Internasional hanya memiliki dewan hakim saja, yang mendengar argumentasi negara-negara yang berselisih.Contoh kasus yang pernah ditangani oleh Mahkamah Internasional antara lain adalah sengketa wilayah antara Malaysia dan Indonesia di pulau Sipadan dan Ligitan. Sedangkan contoh kasus yang ditangani Mahkamah Pidana Internasional adalah kasis kejahatan perang yang dilakukan oleh Slobodan Milosevic yang membantai orang Bosnia pada Perang Bosnia setelah bubarnya Yugoslavia pada tahun 1990an.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh memperbaiki123 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 11 Aug 14