Berikut ini adalah pertanyaan dari cakep2642 pada mata pelajaran Bahasa lain untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jika yang mengambil luqathah meninggal dunia maka yang menggantikannya adalah
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
- Jika orang yang mengambil luqathah meninggal dunia, ahli waris menggantikan posisinya untuk menyelesaikan pengumuman jika belum genap setahun dan boleh memilikinya setelah setahun. jika pemiliknya datang, pemilik itu boleh mengambil barangnya dari ahli waris penemunya.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh indahnurcahaya6 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 31 May 21