apa hukumnya baju yang di belikan oleh orang lain untuk

Berikut ini adalah pertanyaan dari kirantihandayani41 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

apa hukumnya baju yang di belikan oleh orang lain untuk kita, kita malah memberikan baju tersebut kepada orang lain juga​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Dalam hukum Islam, memberikan sesuatu kepada orang lain dalam rangka menjalin silaturahmi dan mempererat hubungan maka hukumnya halal dan dianjurkan untuk dilakukan.

Termasuk juga saat kita dibelikan baju oleh orang lain , tidak lupa mengucapkan syukur kepada orang tersebut, jika memang bajunya tidak cocok / tidak sesuai selera kita maka boleh diberi kepada orang yg lebih membutuhkan. Kedua pemberi tetap mendapat pahala. CMIW

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Sakhura dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 03 Oct 22