Berikut ini adalah pertanyaan dari muhamadfuad559 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
3. Bagaimanakah hukumnya orangyang kaya raya lalu menunda-nunda
untuk melaksanakan ibadah haji
kemudian jatuh miskin! Uraiakan
pendapatmu!
untuk melaksanakan ibadah haji
kemudian jatuh miskin! Uraiakan
pendapatmu!
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
hukum nya adalah haram Karena itu perbuatan tadzrib
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh imamsumardiono69 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 06 Jun 21