Otonomi khusus adalah kewenangan khusus yang diberikan kepada daerah tertentu

Berikut ini adalah pertanyaan dari jalanrayasosok1tayan pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Otonomi khusus adalah kewenangan khusus yang diberikan kepada daerah tertentu untukmengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri tetapi
sesuai dengan hak dan aspirasi masyarakat di daerah tersebut. Otonomi khusus ditawarkan
melebihi otonomi daerah biasa, karena otonomi ini diberikan kepada daerah tertentu yang
bearti daerah tersebut mempunyai kelompok gerakan kemerdekaan yang ingin memisahkan
daaerahnya dari wilayah NKRI. Secara tidak langsung, pemerintah memberikan otonomi
khusus ini sebagai bentuk pendekatan damai agar kelompok gerakan tersebut tidak terus bergejolak. di Indonesia terdapat lima daerah yang menyandang status otonomi khusus atau istimewa.
A. Aceh-Dki Jakarta-Di Yogyakarta- Papua-papua barat
B.kepulauan Riau - Bali- DKI Jakarta-Aceh-papua barat
C. Nagari- gampong-menuasah-lembang- kampung
D. Di Yogyakarta-bali-Dki Jakarta- Aceh-papua​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

a)aceh,-DKI Jakarta -DI Yogyakarta-Papua-Papua Barat.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh sixtuskocakzjns dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 09 Jul 21