bagaimana perdebatan antara negara maju dengan negara berkembang tentang kewajiban

Berikut ini adalah pertanyaan dari Parsaulians98 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

bagaimana perdebatan antara negara maju dengan negara berkembang tentang kewajiban pengurangan emisi karbon pada saat pembahasan Protokol Kyoto?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Konvensi Perubahan Iklim

Kerangka Konvensi UNFCCC membentuk badan pengambilan keputusan tertinggi yaitu Pertemuan Para Pihak (Conference of the Parties, COP) untuk mencapai tujuannya. Pertemuan Para Pihak berperan dalam mengkaji, memantau pelaksanaan Konvensi dan kewajiban para Negara Pihak. Pertemuan Para Pihak juga mempromosikan dan memfasilitasi pertukaran informasi, membuat rekomendasi kepada Para Pihak, dan mendirikan badan badan pendukung jika dipandang perlu.

Otoritas pengambilan keputusan tertinggi di bawah UNFCCC dilaksanakan melalui COP/CMP yang merupakan pertemuan tahunan Para Pihak United Nations Framework Convention on Climate Change, UNFCCC dan Conferences of the Parties serving as meeting of parties to the Protokol Kyoto (CMP). Pertemuan COP/CMP didukung oleh 2 (dua) badan yaitu Badan Pendukung terkait dengan aspek ilmiah dan teknologi atau Subsidiary Body for Scientific and Technological Advice (SBSTA) dan Badan Pendukung Untuk Pelaksanaan Konvensi atau Subsidiary Body for Implementation (SBI). SBSTA memberikan informasi dan rekomendasi ilmiah serta teknologis secara tepat waktu kepada COP, sedangkan SBI membantu COP mengkaji pelaksanaan dari Konvensi.

Protokol Kyoto

Sidang ketiga Konferensi Para Pihak (Third Session of the Conference of Parties, COP-3) yang diselenggarakan di Kyoto, Jepang, tahun 1997, menghasilkan keputusan (Decision 1/CP.3) untuk mengadopsi Protokol Kyoto untuk Konvensi kerangka PBB tentang Perubahan Iklim. Protokol Kyoto merupakan dasar bagi Negara-negara industri untuk mengurangi emisi gas rumah kaca gabungan mereka paling sedikit 5 persen dari tingkat emisi tahun 1990 menjelang periode 2008-2012. Komitmen yang mengikat secara hukum ini, menempatkan beban pada negara-negara maju, dengan berdasarkan pada prinsip common but differentiated responsibilities.

Protokol Kyoto mengatur mekanisme penurunan emisi GRK yang dilaksanakan negara-negara maju, yakni: (1) Implementasi Bersama (Joint Implementation), (2) Perdagangan Emisi (Emission Trading); dan (3) Mekanisme Pembangunan Bersih (Clean Development Mechanism, CDM). Joint Implementation (JI) merupakan mekanisme penurunan emisi dimana negara-negara Annex I dapat mengalihkan pengurangan emisi melalui proyek bersama dengan tujuan mengurangi emisi GRK. Emission Trading (ET) merupakan mekanisme perdagangan emisi yang dilakukan antar negara industri, dimana negara industri yang emisi GRK-nya di bawah batas yang diizinkan dapat menjual kelebihan jatah emisinya ke negara industri lain yang tidak dapat memenuhi kewajibannya. Clean Development Mechanism (CDM) merupakan mekanisme penurunan emisi GRK dalam rangka kerja sama negara industri dengan negara berkembang. Mekanisme ini bertujuan agar negara Annex I dapat mencapai target pengurangan emisi melalui program pengurangan emisi GRK di negara berkembang.

kcpi images

Negara Annex 1 berdasarkan ProtocolKyoto

Perjanjian Paris

Pertemuan COP-13 tahun 2007 di Bali, Indonesia, menghasilkan Bali Action Plan, yang diantaranya menyepakati pembentukan The Ad Hoc Working Group on Long-term Cooperative Action under the Convention (AWG- LCA). AWG-LCA bertujuan mengefektifkan kerangka kerjasama jangka panjang sampai dengan tahun 2012 dan setelah tahun 2012. Keputusan COP-17 tahun 2011 di Durban, Afrika Selatan, dibentuk The Ad Hoc Working Group on the Durban Platform for Enhanced Action (ADP), yang bertujuan untuk mengembangkan protokol, instrument legal lainnya dibawah Konvensi yang berlaku untuk seluruh negara pihak (applicable to all Parties), yang harus diselesaikan paling lambat tahun 2015 pada pertemuan COP-21.

Pertemuan COP21/CMP11 UNFCCC di Paris pada tanggal 30 November – 12 Desember 2015, telah disepakati untuk mengadopsi serangkaian keputusan (decisions) di antaranya Decision 1/ CP.21 on Adoption of the Paris Agreement sebagai hasil utama. Perjanjian Paris bertujuan untuk menahan peningkatan temperatur rata- rata global jauh di bawah 2°C di atas tingkat di masa pra-industrialisasi dan melanjutkan upaya untuk menekan kenaikan temperatur ke 1,5°C di atas tingkat pra–industrialisasi. Perjanjian Paris mencerminkan kesetaraan dan prinsip tanggung jawab bersama yang dibedakan sesuai kapabilitas Negara Pihak, dengan mempertimbangkan kondisi nasional yang berbeda-beda.

Perjanjian Paris juga diarahkan untuk meningkatkan kemampuan adaptasi terhadap dampak negatif perubahan iklim, menuju ketahanan iklim dan pembangunan rendah emisi, tanpa mengancam produksi pangan, dan menyiapkan skema pendanaan untuk menuju pembangunan rendah emisi dan berketahanan iklim. Sesuai Perjanjian Paris, negara pihak (Parties) diharapkan menyampaikan Nationally Determined Contribution (NDC) yang pertama paling lambat bersamaan dengan penyampaian dokumen ratifikasi, yang nantinya akan dimuat dalam Public Registry yang dikelola oleh Sekretariat UNFCCC.

Penjelasan:

maaf kak kalo slh

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh haryatiyanti768 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 08 Feb 22