Untuk mengukur satuan tidak baku pada benda menggunakan Sebutkan empat

Berikut ini adalah pertanyaan dari wita92113 pada mata pelajaran Matematika untuk jenjang Sekolah Dasar

Untuk mengukur satuan tidak baku pada benda menggunakan Sebutkan empat macam

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Apa saja alat pengukur satuan baku?

1.mistar : mengukur panjang.

termometer : mengukur suhu.

neraca : mengukur massa.

stopwach : mengukur waktu.

2.depa : mengukur panjang.

genggam : mengukur volume.

jengkal : mengukur panjang.

3.pengukuran : merupakan suatu proses membandingkan suatu besaran dengan besaran lain yang sejenis dan dipakai sebagi satuan.

Apa saja contoh satuan tidak baku?

Misalnya satuan jengkal yang menggunakan jari tangan manusia, mempunyai kelemahan karena ukuran tangan manusia tidak selalu sama. Begitu juga saat menggunakan satuan gayung, cangkir dan lainnya. Contoh satuan tak baku : depa, gayung, cangkir, sloki, kaleng, dan lainnya.

Apa contoh satuan ukur panjang tidak baku?

Satuan Panjang Tak Baku merupakan materi matematika untuk siswa kelas 1 Sekolah Dasar, satuan panjang tak baku dapat berupa benda-benda yang ada disekitar kita. Contohnya: jengkal tangan, depa tangan, lidi, stik es krim, pensil, pena dan lain-lain.

Apa saja alat ukur baku dan tidak baku?

Alat ukur baku:Alat ukur yang di tetapkan sebagai satuan secara internasional karena pengukuran dengan satuan baku.

Contoh:Penggaris,Termometer,Meteran.

Alat ukur tidak baku:Alat ukur yang pengukurannya secara umum atau secara ilmiah,dan tidak dapat untuk memeriksa ketepatan suatu intrumen.

semoga bermanfaat:)

jangan lupa jadikan jawaban tercerdas ya:)

jangan lupa follow aku juga:)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh akuntidakdikenal52 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 28 Feb 22