Berikut ini adalah pertanyaan dari deonaditya007 pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:Menurut hukum perdata, utang adalah perikatan yang mengandung kewajiban bagi salah satu pihak (baik perorangan maupun badan sebagai subjek hukum) untuk melakukan sesuatu (prestasi) atau untuk tidak melakukan sesuatu yang menjadi hak pihak lainnya. Artinya adalah, bila pihak yang wajib melakukan suatu prestasi tidak melakukan hal itu atau jika pihak yang wajib tidak melakukan sesuatu, maka akan terjadi suatu “contact breuk” sehingga pihak yang dirugikan dapat melakukan penuntutan kepada pihak lain di pengadilan.
Secara yuridis dalam hal utang harus ada 2 pihak, yakni pihalnya Utang Pajak
Utang pajak dapat timbul apabila telah adanya peraturan yang mendasarmya dan telah terpenuhinya atau terjadi suatu tatbestand (sasaran pemajakan), yang terdiri dari keadaan-keadaan tertentu dan atau juga peristiwa ataupun perbuatan tertentu. Tetapi yang sering terjadi adalah karena keadaan, seperti pajak-pajak yang sangat penting (yaitu atas suatu penghasilan atau kekayaan), dikenakan atas keadaan-keadaaan ekonomis Wajib Pajak yang bensangkutan (walaupun keadaan itu dalam kebanyakan hal timbulnya karena perhuatan-perbuatannya).
Apabila melihat timbulnya utang pajak, ada 2 (dua) ajaran yang mengatur tentang timbulnya utang pajak tersebut, yaitu:
Ajaran Formil, yaitu utang pajak timbul karena dikeluarkannya Surat Ketetapan Pajak oleh fiskus. Dengan demikian, meskipun syarat adanya tatbestand sudah terpenuhi namun sebelum ada surat ketetapan pajak, maka belum ada utang pajak.
Ajaran Materiil, yaitu utang pajak timbul jika ada sesuatu yang menyebabkan (tatbestand) yaitu rangkaian dari perbuatan-perbuatan, keadaan-keadaan, dan peristiwa-peristiwa yang dapat menimbulkan utang pajak adalah sebagai berikut :
Perbuatan-perbuatan, misalnya : pengusaha melakukan impor barang
Keasaan-keadaan, misalnya : memiliki harta bergerak dan harta tidak bergerak
Peristiwa, misalnya : mendapat hadiah undian
Sifat Utang Pajak
Sifatnya memaksa yang bisa dilakukan melalui surat paksa hingga pemberitahuan melaksanakan penyitaan.
Dapat pula wajib pajak yang terutang menunjuk orang lain untuk melunasi utang pajak yang dimilikinya.
Utang pajak dapat ditagih sekaligus tanpa harus menunggu waktu jatuh tempo.
Dapat dilakukan penyanderaan dan pencegahan untuk keluar dari wilayah Indonesia selama 6 bulan dan dapat diperpanjang lagi.
Mempunyai hak mendahulu terhadap utang yang lain.
Berakhirnya Utang Pajak
Pembayaran / Pelunasan
Pembayaran / pelunasan pajak dapat dilakukan Wajib Pajak dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran atau pelunasan pajak dapat dilakukan di Kantor Kas Negara, Kantor Pos dan Giro, dan Bank Persepsi.Pembayaran pajak hanya dapat dilakukan dengan uang dan bukan dengan bentuk lainnya.
2. Kompensasi
Kompensasi dapat dilakukan antara jenis pajak yang berbeda dalam tahun pajak yang sama, misalnya antara kelebihan pembayaran PPh dengan kekurangan pembayaran PPN, ataupun antara jenis pajak yang sama dalam tahun yang berbeda misalnya kelebihan pembayaran PPh tahun lalu dengan kekurangan pembayaran PPh tahun berjalan.
3. Penghapusan Utang
Penghapusan Utang pajak dilakukan karena kondisi dari Wajib Pajak yang bersangkutan, misalnya Wajib Pajak dinyatakan bangkrut oleh pihak-pihak yang berwenang. Utang pajak pada prinsipnya dapat dihapuskan karena tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi dengan beberapa alasan seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 73/PMK.03/2012, yaitu :
a. Wajib Pajak orang pribadi meninggal dunia dengan tidak meninggalkan warisan dan tidak mempunyai ahli waris atau ahli waris tidak dapat ditemukan; atau
b. Wajib Pajak tidak mempunyai harta kekayaan.
4. Daluwarsa
Daluwarsa Utang pajak terjadi karena terlampaunya waktu penetapan pajak (penertiban surat ketetapan pajak) maupun karena lampaunya waktu proses penagihan pajak. Daluwarsa dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum baik bagi Wajib Pajak maupun fiskus maka diberikan kebebasan batas ADLN – Perpustakaan Universitas Airlangga SKRIPSI Utang Pajak Sebagai Dasar Permohonan Pailit Moch. Fasluki Ikhsanuddin 23 waktu tertentu untuk penagihan pajak. Batas daluwarsa yang berlaku saat ini adalah :
a. Untuk pajak pusat adalah 5 tahun
b. Untuk pajak daerah adalah 5 tahun
c. Untuk retribusi daerah adalah 3 tahun
d. Untuk Wajib Pajak yang terlibat tindak pidana pajak tidak diberikan batas waktu
5. Pembebasan
Pembebasan pajak biasanya dilakukan berkaitan dengan kebijakan pemerintah.Misal dalam rangka meningkatkan penanaman modal maka pemerintah memberikan pembebasan pajak untuk jangka waktu tertentu atau pembebasan pajak di wilayah-wilayah tertentu.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh PandeCinta dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 28 Jan 22