Berikut ini adalah pertanyaan dari unknown pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
1. Soal Kasus:Detournement de pouvoir
Manakala seorang hakim diberi tugas mengadili dan menyelesaikan suatu masalah hukum, maka ia acapkali melakukan kegiatan interpretasi. Bagaimanapun, hakim berkewajiban secara moral memahami fakta yang terjadi dan masalah hukum yang timbul dari peristiwa. Lalu, ia menerapkan hukum yang benar terhadap kasus tersebut. Jadi, seorang hakim bukan hanya berusaha memahami dan menginterpretasi teks yuridis, tetapi juga interpretasi terhadap kenyataan yang menimbulkan masalah hukum. Konsep ‘penyalahgunaan wewenang’ merupakan konsep hukum yang tepat dijadikan bahan analisis, sehingga tergambarkan peran penting para pemangku kepentingan hukum dalam menggunakan hermeneutika. Detournement de pouvoir (bahasa Perancis), dimuat dalam Pasal 53 ayat
(2) hurub b UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Konsep menyalahgunakan wewenang ini diatur pula dalam Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan juga dimuat dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan kemudian juga menyinggungnya.
Lantas, apakah berbeda istilah ‘penyalahgunaan wewenang’ dan ‘penyalahgunaan kewenangan’ yang digunakan dalam perundang-undangan tersebut?. Cara pandang hermeneutika hukum melihat makna ‘penyalahgunaan wewenang’ tentu tidak sederhana karena bersifat multi-dimensional. Di sinilah peran hakim memahami dan menafsir teks perundang-undangan sekaligus menginterpretasi kenyataan yang menimbulkan masalah hukum. Dapat dimengerti bahwa hermeneutika penting bagi ilmu hukum sebagai tendensi lawan terhadap suatu fondasi berpikir yang telah mapan dan menghegemoni semua pemikiran. Minimal, hermeneutika hadir sebagai tendensi lawan atas kegelisahan hegemoni positivisme. Hermeneutika berbeda dari penafsiran yang dikenal dalam ilmu hukum. “Pemikiran hermeneutik itu tidak tunggal seperti penafsiran dalam ilmu hukum,”
Pertanyaan
Saudara mahasiswa, anda bebas menentukan asumsi-asumsi apa saja yang semestinya melekat, diberikan dan ada di dalam konteks contoh kasus peristiwa yang diberikan dalam Soal ini. Sehingga anda-pun dapat berinterpretasi secara relevan faktor-faktor apa saja yang semestinya masuk dalam analisis kasusnya tersebut.
Anggap bahwa anda seorang ahli hukum/hakim yang perlu memperhatikan dalam memeriksa dan memutus perkara. Sehubungan dengan itu anda diminta menginterpretasikan persoalan hukum atas soal norma yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan seperti dalam soal kasus tersebut atas; namun anda diminta menggunakan penafsiran literal dan penafsiran doctrinal (Max 500 kata).
2. Saudara mahasiswa, anda bebas menentukan asumsi-asumsi apa saja yang semestinya melekat, diberikan dan ada di dalam konteks contoh kasus peristiwa yang diberikan dalam Soal ini. Sehingga anda-pun dapat berinterpretasi secara relevan faktor-faktor apa saja yang semestinya masuk dalam analisis kasusnya tersebut.
Masih kerkait dengan soal kasus di atas, anda diminta menganalisa dengan menggunakan penafsiran literal hukum ( Max 500 kata).
3. Saudara mahasiswa, anda bebas menentukan asumsi-asumsi apa saja yang semestinya melekat, diberikan dan ada di dalam konteks contoh kasus peristiwa yang diberikan dalam Soal ini. Sehingga anda-pun dapat berinterpretasi secara relevan faktor-faktor apa saja yang semestinya masuk dalam analisis kasusnya tersebut.
Sehubungan dengan jawaban anda pada soal No. 1 dan No. 2 di atas, berikan argumen anda tentang faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi ratio decidendi anda sebagai ahli hukum/hakim yang harus diperhatikan ( Max 500 kata).
Ready jawaban soal UT HKUM4401_TMK3 20k aja. Yang minat bisa wa 085213315403. Trusted dan reccomended. Jawaban soal lain juga ready
Manakala seorang hakim diberi tugas mengadili dan menyelesaikan suatu masalah hukum, maka ia acapkali melakukan kegiatan interpretasi. Bagaimanapun, hakim berkewajiban secara moral memahami fakta yang terjadi dan masalah hukum yang timbul dari peristiwa. Lalu, ia menerapkan hukum yang benar terhadap kasus tersebut. Jadi, seorang hakim bukan hanya berusaha memahami dan menginterpretasi teks yuridis, tetapi juga interpretasi terhadap kenyataan yang menimbulkan masalah hukum. Konsep ‘penyalahgunaan wewenang’ merupakan konsep hukum yang tepat dijadikan bahan analisis, sehingga tergambarkan peran penting para pemangku kepentingan hukum dalam menggunakan hermeneutika. Detournement de pouvoir (bahasa Perancis), dimuat dalam Pasal 53 ayat
(2) hurub b UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Konsep menyalahgunakan wewenang ini diatur pula dalam Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan juga dimuat dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan kemudian juga menyinggungnya.
Lantas, apakah berbeda istilah ‘penyalahgunaan wewenang’ dan ‘penyalahgunaan kewenangan’ yang digunakan dalam perundang-undangan tersebut?. Cara pandang hermeneutika hukum melihat makna ‘penyalahgunaan wewenang’ tentu tidak sederhana karena bersifat multi-dimensional. Di sinilah peran hakim memahami dan menafsir teks perundang-undangan sekaligus menginterpretasi kenyataan yang menimbulkan masalah hukum. Dapat dimengerti bahwa hermeneutika penting bagi ilmu hukum sebagai tendensi lawan terhadap suatu fondasi berpikir yang telah mapan dan menghegemoni semua pemikiran. Minimal, hermeneutika hadir sebagai tendensi lawan atas kegelisahan hegemoni positivisme. Hermeneutika berbeda dari penafsiran yang dikenal dalam ilmu hukum. “Pemikiran hermeneutik itu tidak tunggal seperti penafsiran dalam ilmu hukum,”
Pertanyaan
Saudara mahasiswa, anda bebas menentukan asumsi-asumsi apa saja yang semestinya melekat, diberikan dan ada di dalam konteks contoh kasus peristiwa yang diberikan dalam Soal ini. Sehingga anda-pun dapat berinterpretasi secara relevan faktor-faktor apa saja yang semestinya masuk dalam analisis kasusnya tersebut.
Anggap bahwa anda seorang ahli hukum/hakim yang perlu memperhatikan dalam memeriksa dan memutus perkara. Sehubungan dengan itu anda diminta menginterpretasikan persoalan hukum atas soal norma yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan seperti dalam soal kasus tersebut atas; namun anda diminta menggunakan penafsiran literal dan penafsiran doctrinal (Max 500 kata).
2. Saudara mahasiswa, anda bebas menentukan asumsi-asumsi apa saja yang semestinya melekat, diberikan dan ada di dalam konteks contoh kasus peristiwa yang diberikan dalam Soal ini. Sehingga anda-pun dapat berinterpretasi secara relevan faktor-faktor apa saja yang semestinya masuk dalam analisis kasusnya tersebut.
Masih kerkait dengan soal kasus di atas, anda diminta menganalisa dengan menggunakan penafsiran literal hukum ( Max 500 kata).
3. Saudara mahasiswa, anda bebas menentukan asumsi-asumsi apa saja yang semestinya melekat, diberikan dan ada di dalam konteks contoh kasus peristiwa yang diberikan dalam Soal ini. Sehingga anda-pun dapat berinterpretasi secara relevan faktor-faktor apa saja yang semestinya masuk dalam analisis kasusnya tersebut.
Sehubungan dengan jawaban anda pada soal No. 1 dan No. 2 di atas, berikan argumen anda tentang faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi ratio decidendi anda sebagai ahli hukum/hakim yang harus diperhatikan ( Max 500 kata).
Ready jawaban soal UT HKUM4401_TMK3 20k aja. Yang minat bisa wa 085213315403. Trusted dan reccomended. Jawaban soal lain juga ready
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
massya allah panjang sekali kelas berapa sy silah kan kasih tau
nama :
kelas :
sekollah :
umur
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh YUZHONGPRO dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 27 Feb 22